Bawaslu Rekomendasikan PSU di 5 TPS di Yapen

Hofni Mandripon

SERUI | MEPAGO,CO –Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima TPS. Rinciannya, satu TPS berada di Distrik Poom, sementara empat TPS lainnya berada di Distrik Teluk Ampimoi. Rekomendasi ini disampaikan pada Jumat, 29 November 2024, sebagai respons atas dugaan pelanggaran Pilkada yang ditemukan di wilayah tersebut.

Ketua Bawaslu Yapen, Hofni Mandripon, menegaskan bahwa rekomendasi PSU ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran yang teridentifikasi di Distrik Teluk Ampimoi. “Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan dan hasilnya dapat dipercaya,” ujar Hofni.

Menanggapi pertanyaan media online mepago,co terkait cakupan pemilu ulang di Distrik Teluk Ampimoi, Hofni menjelaskan bahwa PSU di empat TPS di distrik tersebut akan mencakup dua jenis pemilihan, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. “Hal ini dikarenakan kesatuan proses pemilu yang dilaksanakan di TPS-TPS tersebut,” tambahnya.

Berikut daftar TPS yang direkomendasikan untuk PSU di Kabupaten Kepulauan Yapen:

1. TPS 001 Kampung Poom 1, Distrik Poom
PSU untuk TPS ini telah dijadwalkan pada Senin, 2 Desember 2024.

2. TPS 001 Kampung Siromi, Distrik Teluk Ampimoi

3. TPS 001 Kampung Karoapi, Distrik Teluk Ampimoi

4. TPS 001 Kampung Ampimoi, Distrik Teluk Ampimoi

5. TPS 002 Kampung Ampimoi, Distrik Teluk Ampimoi

 

Bawaslu berharap pelaksanaan PSU ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Kepulauan Yapen. Panwaslu, KPU, dan pihak keamanan telah berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan PSU secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *