SERUI | MEPAGO,CO – Dugaan pelanggaran pemilu kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Yapen, tepatnya di Distrik Teluk Ampimoi. Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01 diduga melakukan pelanggaran dengan membagikan surat suara sisa kepada masyarakat.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi di empat kampung, yaitu Kampung Siromi, Karoapi, Ampimoi 1, dan Ampimoi 2. Dugaan ini diklaim merugikan Paslon Gubernur nomor urut 02. Dilaporkan, sebanyak 180 lembar surat suara sisa telah dibagikan dan diduga digunakan untuk menambah perolehan suara bagi Paslon nomor urut 01.
Kapolres Kepulauan Yapen meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran tersebut. “Jika nanti KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kampung tersebut, kami akan mengawal prosesnya dengan lebih ketat. Ini untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan. Kami juga berharap Bawaslu dapat memeriksa dan memproses oknum yang terlibat agar mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres dalam rilisnya, Sabtu (30/11/2024).
Selain itu, Kapolres menjelaskan bahwa saat ini keputusan KPU terkait PSU baru mencakup Distrik Poom, TPS 01. Persiapan PSU telah dilakukan dengan pengamanan ketat dari personel TNI dan Polri untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu ulang di wilayah tersebut.
Editor: Tamrin Sinambela