SERUI | MEPAGO,CO – Proses rekapitulasi suara ulang di 103 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Yapen Selatan masih menghadapi kendala serius setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yapen tidak mampu menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Amar putusan tersebut mengharuskan rekapitulasi ulang dalam waktu 21 hari atas permohonan dari Partai Demokrat, namun hingga saat ini belum terselesaikan.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Salmon Robaha, menyoroti bahwa kegagalan ini menjadi temuan penting dalam pengawasan Bawaslu terhadap proses pemilihan umum. “KPU Yapen tidak mampu memenuhi amar putusan MK terkait rekapitulasi ulang di 103 TPS Distrik Yapen Selatan,” ungkap Salmon kepada media pada Jumat, 5 Juli 2024.
Salmon juga mengungkapkan bahwa dari 103 TPS yang direkap, 6 di antaranya tidak berhasil menemukan surat suara C hasilnya. “Kami tidak dapat menemukan C hasil dari 6 TPS tersebut, entah itu tercecer atau kondisi lain yang tidak jelas,” tambahnya.
Laporan yang diterima oleh Bawaslu dari KPU mengindikasikan bahwa C hasil dari 6 TPS tersebut dikabarkan tercecer. Namun, hingga batas akhir amar putusan MK, C hasil yang tercecer tidak berhasil ditemukan. “Bawaslu menganggap jika dokumen tidak ditemukan, itu seolah-olah hilang, bukan hanya tercecer,” jelas Salmon.
KPU Yapen sebelumnya telah mengirimkan surat kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Papua untuk meminta tambahan waktu dalam menyelesaikan rekapitulasi suara ulang di 6 TPS. KPU RI kemudian mengeluarkan Surat nomor 1139 yang memberikan waktu tambahan selama 2 hari, namun upaya tersebut juga tidak berhasil menyelesaikan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Atas temuan ini, Bawaslu menilai bahwa KPU Yapen melanggar amar putusan MK dan surat dari KPU RI. Kami telah menggelar rapat pleno untuk membahas langkah selanjutnya terkait hal ini,” tutup Salmon.
Temuan ini menjadi landasan bahwa dari 17 TPS yang sebelumnya dilaporkan tercecer C hasilnya, setelah diperiksa, hanya 11 yang berhasil ditemukan C hasilnya sementara 6 TPS lainnya C hasilnya tidak diketahui rimbanya. Selain itu, Salmon juga menemukan kotak suara dalam posisi terbuka, meningkatkan kekhawatiran akan keamanan dan integritas proses pemilihan umum di daerah ini.
Penulis: Ignatius Aninam
Editor: Tamrin Sinambela