SERUI | MEPAGO,CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen memutuskan bahwa bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Zakarias Sanuari-Sefnat Aisoki harus mendaftar kembali ke KPU Yapen.
Keputusan ini diambil melalui musyawarah sengketa pemilihan yang berlangsung di Kantor Bawaslu pada Sabtu (14/09/2024), dengan instruksi untuk KPU agar menerima pendaftaran kedua paslon baik melalui sistem Silon maupun pendaftaran resmi.
KPU memiliki waktu tiga hari untuk melaksanakan putusan tersebut.
Ketua Bawaslu, Hofni Mandripon, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku di Bawaslu.
“Dalam permohonan yang diajukan, kami menerima sebagian dan menginstruksikan KPU Yapen untuk menerima pendaftaran kembali kedua pasangan calon, baik melalui sistem Silon maupun pendaftaran resmi di KPU,” ujar Hofni.
Hofni menambahkan bahwa putusan Bawaslu harus ditindaklanjuti oleh KPU Yapen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU diberikan waktu tiga hari untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Sebagai langkah pencegahan, kami akan menyurati KPU untuk memastikan bahwa putusan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur teknis yang ada,” ungkapnya.
“Namun, jika KPU tidak menerima keputusan ini, mereka dapat melakukan upaya hukum satu tingkat di atas kami melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Hofni.
Penulis: Iqnatius Aninam
Editor: Tamrin Sinambela