Bawaslu Yapen Siap Buka Ruang Hukum untuk Sengketa Calon Bupati dan Wakil Bupati

SERUI  | MEPAGO,CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Yapen siap memberikan ruang hukum jika terjadi sengketa terkait penetapan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Yapen. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Yapen, Salmon Robaha, saat dihubungi media.

Penetapan calon berlangsung di Aula Kantor KPU Yapen pada Minggu (22/09/2024). Salmon menyatakan adanya potensi sengketa jika dokumen persyaratan empat kandidat belum lengkap, terutama karena dua calon belum menyerahkan surat pengunduran resmi dari instansi terkait untuk maju dalam kontestasi.

“Apabila ada calon yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Bawaslu siap membuka ruang sengketa,” jelasnya. Para calon dapat mengajukan sengketa sesuai dengan tahapan dan peraturan Bawaslu serta PKPU 8 yang menjadi acuan pendaftaran hingga penetapan calon. “Kami prinsipnya telah siap jika terdapat calon yang TMS,” pungkasnya.

 

Penulis: Iqnatius Aninam

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *