ILUSTRASI
JAYAPURA | MEPAGO,CO – Kontroversi tahapan Pilkada Gubernur di Provinsi Papua berlanjut. Setelah isu penggunaan dokumen palsu oleh salah satu calon, KPU Papua semakin memperumit penyelenggaraan pemilu dengan menerima dan mengunggah perbaikan administrasi salah satu pasangan calon sebelas hari setelah batas waktu yang ditentukan dalam PKPU 8 Tahun 2024.
Ketua Tim Hukum Pasangan Mari-Yo, Anton Raharusun, menyatakan akan melaporkan tindakan ini ke Kepolisian Daerah Papua. “Kami akan melaporkan ke kepolisian, karena tindakan para komisioner ini melanggar hukum dan dapat terancam pidana hingga 8 tahun penjara. KPU Papua tampak meremehkan peraturan, entah untuk kepentingan apa,” ungkap Anton melalui telepon, Minggu (22/9/2024).
Informasi dari tim pengusung calon Gubernur Papua menyebutkan bahwa dalam aplikasi SILON KPU, perbaikan persyaratan administrasi seharusnya hanya dilakukan pada 5 hingga 8 September 2024. Namun, pada 19 September 2024, KPU Papua menerima perbaikan administrasi salah satu pasangan calon dan langsung mengunggah dokumen tersebut ke SILON.
Anton menambahkan bahwa setelah berakhirnya masa perbaikan, admin pasangan calon tidak lagi dapat menginput data karena sistem telah dikunci oleh KPU. “Jika masih ada dokumen yang dapat diunggah, itu harus dilakukan oleh admin KPU dengan persetujuan komisioner,” tegasnya.
Tindakan KPU Papua yang menerima dan mengunggah berkas setelah batas waktu perbaikan dianggap tidak adil dan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Menurut Anton, tindakan ini melanggar hukum dan berpotensi terancam pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 180 Ayat 2, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum untuk menghilangkan hak seseorang dalam pemilihan, dapat dipidana penjara paling sedikit 36 bulan dan paling lama 96 bulan, serta denda. (Redaksi)