Langkah maju dalam penegakan hukum pemilu, Penyerahan berkas tahap pertama oleh tim Gakkumdu Kepulauan Yapen kepada Kejari, Rabu 13 Maret 2024. (Ft: Tamrin)
SERUI | MEPAGO,CO – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kabupaten Kepulauan Yapen telah memajukan proses hukum kasus tindak pidana pemilu dengan mengirimkan berkas perkara tahap pertama atas nama S.A.R, yang diduga melanggar Pasal 516 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Saat ini, berkas tersebut sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum untuk evaluasi yang mendalam, baik secara formal maupun material.
Dewi Sitindaon, SH, dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen selaku Koordinator Gakkumdu dari Unsur Kejaksaan, yang menerima berkas dari tim penyidik, menyatakan akan segera melakukan proses penelitian terhadap berkas perkara yang sudah kami terima.
“Setelah kami selesai memeriksa berkas, langkah selanjutnya adalah mengeluarkan P.21, yang merupakan surat pemberitahuan bahwa penyidikan sudah lengkap,” jelasnya. Proses selanjutnya akan melibatkan pengiriman tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
Acara penyerahan berkas ini dihadiri oleh penyidik kepolisian Bripka Jhony Pulung, SH, bersama Koordinator Divisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herol Yandeday, dan diterima langsung oleh Penuntut Umum Dewi Sitindaon, SH.
Ini merupakan tahap penting dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu, yang menunjukkan dedikasi institusi terkait untuk menggaransi pemilihan umum yang dilakukan secara adil dan dengan integritas.
Editor: Tamrin Sinambela