Bid Kum Polda Papua Sosialisasikan Praperadilan di Polres Waropen

Kapolres Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat (nomor tujuh dari kiri, depan) berfoto bersama usai kegiatan sosialisasi hukum di Aula Kerja Bersama Polres Waropen. (Ft: Dok/Humas Polres)

WAROPEN | MEPAGO.CO –  Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Papua menggelar sosialisasi hukum terkait praperadilan dalam pelaksanaan kewenangan penyidik Polri berdasarkan KUHAP dan KUHP baru.

Kegiatan berlangsung di Aula Kerja Bersama Polres Waropen, Rabu (11/2/2026).
Sosialisasi dipimpin Kasubbid Sunluhkum Bid Kum Polda Papua, Kompol Jebelina Walli, S.H., M.H., selaku Ketua Tim, didampingi Brigpol Muhamad Riski dan Briptu Harry Sony Songjanan, S.H.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H., Wakapolres Kompol Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., para pejabat utama, serta personel Polres Waropen.

Dalam sambutannya, Kapolres Iip menegaskan pentingnya sosialisasi sebagai bekal menghadapi dinamika tugas kepolisian yang semakin kompleks dan berisiko terhadap persoalan hukum.

“Dinamika tugas kepolisian saat ini sangat rawan terhadap permasalahan hukum. Saya berharap kegiatan ini disimak dengan sungguh-sungguh agar seluruh personel memahami ketentuan hukum, khususnya terkait mekanisme praperadilan dan kewenangan penyidik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa objek praperadilan kini semakin luas, tidak hanya mencakup penangkapan, penahanan, dan penyitaan, tetapi juga laporan polisi yang tidak ditindaklanjuti, dugaan penyiksaan, hingga penanganan barang bukti. Karena itu, penyidik dituntut lebih profesional, berhati-hati, dan cermat dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, Kompol Jebelina Walli menyampaikan apresiasi atas sambutan jajaran Polres Waropen sekaligus memotivasi personel agar tetap bangga menjalankan tugas sebagai anggota Polri di mana pun bertugas.

Kita adalah bagian dari institusi besar dan hebat. Jangan pernah merasa kecil atau rendah diri. Setiap perjalanan pengabdian memiliki nilai dan keindahannya masing-masing,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara komprehensif mekanisme praperadilan, ruang lingkup objeknya, serta implikasinya terhadap kewenangan penyidik pasca berlakunya KUHP baru. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta aktif berdiskusi mengenai berbagai tantangan dalam praktik penyidikan di lapangan.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada personel Polri tentang praperadilan sebagai kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik, sekaligus menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penyidik Polres Waropen semakin siap menghadapi dinamika hukum acara pidana serta mampu meminimalkan potensi gugatan praperadilan akibat kekeliruan prosedur. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. (Humas Polres)

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *