Bimtek dan Akta Koperasi Merah Putih: Langkah Strategis Pemkab Waropen

Asisten III Setda Waropen (nomor 2 dari kiri) didampingi Notaris/PPAT Meifera Virtanti, S.H. (nomor 2 dari kanan) saat menghadiri pembukaan kegiatan BIMTEK. (Ft: Tamrin/mepaGo.co)

WAROPEN | mepaGo.co – Pemerintah Kabupaten Waropen menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Penandatanganan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih, bertempat di aula pertemuan Hotel Elfanso, Duwiri, Kamis (17/7/2025).

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Waropen, Drs. F.X. Mote, M.Si, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Waropen, Dintje Naomi Ubei, S.H., M.H. Kegiatan ini mendapat sambutan luar biasa dari para kepala kampung dan aparat desa. Tingginya antusiasme peserta bahkan membuat gedung pertemuan tidak mampu menampung seluruh undangan yang hadir.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten III, Bupati menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan akta notaris ini ditujukan untuk mewujudkan pendirian koperasi di 100 kampung di seluruh wilayah Kabupaten Waropen. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan usaha ekonomi desa yang berkelanjutan.

Antusias luar biasa ditunjukkan aparat pemerintah dari 100 kampung di Waropen saat mengikuti BIMTEK, hingga aula pertemuan tak lagi mampu menampung jumlah peserta. (Ft: Tamrin)

“Pendirian koperasi ini merupakan implementasi dari salah satu amanat penting Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung-kampung. Pemerintah daerah sangat serius mendorong terbentuknya koperasi desa sebagai pilar utama ekonomi masyarakat,” ujar Dintje Naomi Ubei.

Bupati juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut, karena pada waktu yang bersamaan beliau sedang menghadiri agenda penting di Kementerian Dalam Negeri terkait dengan proses pendefinisian 11 kampung di wilayah Waropen.

Dalam sambutannya, ditegaskan bahwa koperasi yang didirikan bukan milik kepala kampung, kepala distrik, atau kelompok maupun keluarga tertentu. Koperasi adalah milik seluruh masyarakat kampung yang harus dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan bersama.

“Apabila di kemudian hari terdapat penyalahgunaan wewenang atau pemanfaatan koperasi untuk kepentingan pribadi atau golongan, maka hal tersebut harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Pemerintah akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran,” tegasnya.

Ia berharap koperasi-koperasi yang dibentuk ke depan dapat tumbuh menjadi lembaga yang mandiri, profesional, dan mampu menjadi penggerak utama ekonomi lokal, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat kampung secara menyeluruh.

 

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *