Bisa Buktikan Kepemilikan, Marga Irimi Akan Buka Palang

SERUI | MEPAGO,CO – Pemilik hak ulayat Marga Irimi melakukan pemalangan terhadap pembangunan Kantor Perpustakaan di jalan Hasanuddin tepatnya di samping kiri Kantor Distrik Yapen, Selasa 31 Oktober 2023 pagi Wit.

Nehemia Payawa selaku Ketua Persekutuan Marga Keret dari 5 marga di Tarau menegaskan ia ikut bertanggung jawab atas pemalangan pembangunan kantor di samping kantor Distrik Yapen Selatan.

Oleh karena itu, tegas Nehemia, selama ada pemalangan maka aktivitas apapun di dalam pagar tidak boleh ada, entah itu para pekerja proyek.

“Intinya status kawasan pembangunan di palang,” ujarnya lagi.

Lebih jauh dikatakan Nehemia, apabila pemerintah merasa itu sudah menjadi asset pemerintah daerah, permintaan kami adalah status tanahnya harus bisa dibuktikan dengan persyaratan seperti pelepasan dan lain sebagainya.

“Sebenarnya tuntutan kami gampang, jika pemerintah memberikan bukti pelepasan, maka palang kami akan buka,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Distrik Yapen Selatan Radinal Sidharta saat dikonfirmasi terkait pemalangan, Radinal yang baru menjabat belum genap satu bulan mengatakan bahwa bukti sebagai kepemilikan sah sudah menjadi milik pemerintah daerah adalah sertifikat.

“Yang kami pegang adalah sertifikat tanah foto copy, tetapi terkait bukti-bukti lainnya itu ada dibagian pemerintahan Setda Yapen,” ungkapnya.

 

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *