Debat Publik Kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Diwarnai Aksi Damai

JAYAPURA | MEPAGO,CO – Debat publik kedua calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024 yang berlangsung di Suni Hotel Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (08/11/2024) malam, diwarnai aksi damai oleh sekelompok pemuda yang memprotes dugaan penggunaan dokumen palsu oleh salah satu calon wakil gubernur berinisial YB.

Para pemuda ini membentangkan spanduk dengan tulisan seperti “YB palsukan dokumen untuk menjadi Cawagub” dan “Apa kabar Kapolda dan Bawaslu!”. Aksi ini bertujuan untuk menuntut kejelasan dari pihak berwenang terkait kasus tersebut.

Koordinator aksi damai, Benyamin Gurik, mengatakan kepada wartawan bahwa aksi mereka adalah bentuk protes kepada Bawaslu Papua yang tetap meloloskan YB sebagai calon wakil gubernur dalam debat publik kedua, meskipun terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Jika dalam kasus rekaman suara Pj Wali Kota yang tidak terbukti, ada suara keras dari Kamaruddin Watubun. Namun dalam kasus ini, sudah ada bukti jelas bahwa seorang Cawagub menggunakan dokumen palsu. Ini adalah pidana murni, tetapi tahapan tetap berjalan,” ujar Benyamin.

Benyamin mendesak Bawaslu dan pihak terkait untuk meninjau kembali pencalonan YB. “Kalau memang tidak memenuhi syarat, jangan dipaksakan hanya demi ambisi politik. Mengapa harus merekayasa dokumen orang lain?” katanya.

Ia menambahkan bahwa akibat pemalsuan dokumen ini, Samuel Fritsko Jenggu, pemilik asli surat keterangan, terhalang dalam proses seleksi calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan, karena surat keterangan tersebut sudah tidak lagi terdaftar atau dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura.

Samuel merasa dirugikan karena dua surat keterangannya, yakni Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya (Nomor: 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP) dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana (Nomor: 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP), yang awalnya sah, kini tidak terdaftar lagi.

Benyamin meminta semua pihak bersikap adil dalam menangani kasus ini. “Penyelenggara seharusnya jujur dan adil karena ada yang dirugikan. Ini sudah debat kedua, namun kasus yang kami laporkan dari awal masih belum ditindaklanjuti,” tegasnya.

“Kami berharap Bawaslu dan Kepolisian bersikap tegas terhadap pemalsuan dokumen ini. Kepolisian harus segera menetapkan tersangka, mengingat ada korban yang jelas dirugikan,” pinta Benyamin.

Untuk diketahui, debat publik kedua ini diikuti oleh dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Yermias Bisay (BTM-Yes), dan pasangan nomor urut 2, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).

 

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *