JAYAPURA | MEPAGO,CO – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Patrige R. Renwarin, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan surat keterangan (suket) atas nama calon anggota DPRK, Samuel Fritsko Jenggu. Surat tersebut diduga digunakan oleh salah satu calon wakil gubernur dalam proses pendaftaran Pilgub 2024.
“Memang ada laporan dari seorang calon anggota DPRK yang sudah masuk ke Polda. Namun, ini adalah kasus khusus yang bersifat lex specialis, jadi kami menunggu Bawaslu untuk merekomendasikan apakah kasus ini akan dilimpahkan ke Gakkumdu atau ditangani Polda Papua. Jika ini termasuk tindak pidana pemilu, kami akan memprosesnya sesuai hukum pidana,” ujar Irjen Patrige melalui sambungan telepon, Jumat (8/11/2024).
Patrige menegaskan bahwa Polda Papua akan segera menangani kasus ini jika sudah ada rekomendasi dari Bawaslu. Namun, jika kasus tersebut tidak dilimpahkan ke Polda sebagai tindak pidana pemilu, maka pihaknya tidak akan memproses lebih lanjut.
“Perbedaan antara lex specialis tindak pidana pemilu dengan tindak pidana umum sangat tipis,” jelasnya.
Tanggapan Terkait Isu Netralitas Polri
Menanggapi tudingan ketidaknetralan Polri dalam mendukung salah satu pasangan calon, Irjen Patrige menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak profesional dan tidak tepat.
“Jika ada yang mengatakan Polri tidak netral, sebaiknya disebutkan unit spesifiknya, misalnya Polsek, Polres, atau Polda mana yang dianggap tidak netral. Menuduh Polri secara keseluruhan berarti mencakup semua jajaran kepolisian di Indonesia. Meski begitu, kami di Polda Papua menganggap ini sebagai kritik yang baik untuk introspeksi,” katanya.
Irjen Patrige juga menanggapi hashtag “Papua Darurat” yang viral di media sosial. Menurutnya, pernyataan tersebut mendiskreditkan Polda Papua yang selama ini telah menjalankan tugas pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setiap kali pemilu.
“Tuduhan tidak profesional dan tidak netral ini sangat disayangkan,” ujarnya.
Patrige menantang mereka yang meragukan netralitas Polri untuk memberikan bukti. “Jika ada yang mau membuktikan ketidaknetralan kami, silakan datang dan tunjukkan bukti. Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika terbukti ada pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kapolri telah mengeluarkan surat perintah (TR) untuk memastikan kepolisian tidak terlibat dalam kasus hukum yang melibatkan para calon kepala daerah.
“Menyatakan bahwa kami tidak netral sangat tidak berdasar. Banyak kasus hukum yang melibatkan kepala daerah, termasuk yang sedang mencalonkan diri, yang bisa saya buktikan,” katanya.
Saat ditanya tentang kondisi keamanan di Papua, Irjen Patrige menyampaikan bahwa secara keseluruhan wilayah Papua yang meliputi 29 kabupaten dan 4 provinsi dalam keadaan relatif kondusif, meskipun ada beberapa gangguan di daerah tertentu.
“Meskipun ada gangguan keamanan di beberapa wilayah, semuanya masih bisa kami tangani. Harapan kami adalah Pilkada di Papua dapat berlangsung dengan aman dan lancar,” tutupnya.
Editor: Tamrin Sinambela