Demokrat Sudah Serahkan SK Kepada 8 Pasang Calon Kepala Daerah
MEPAGO.CO. JAYAPURA – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 di 11 kabupaten di Provinsi Papua, Partai Demokrat boleh dibilang selangkah lebih maju. Partai Demokrat telah menyerahkan Surat Keputusan dukungan beserta form B.1-KWK kepada 8 pasang calon bupati dan wakil bupati.
Penyerahan itu sendiri dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta selama sebulan terakhir. “Jadi sudah ada 8 SK kita serahkan yaitu Yahukimo, Yalimo, Pegunungan Bintang, Boven Digoel, Merauke, Asmat, Mamberamo Raya, Keerom dan Asmat. Tadi baru saja penyerahan untuk Asmat diterima langsung calon bupati Elisa Kambu. Saya dan Sekretaris DPD Demokrat Papua dan Plt. Ketua DPC Demokrat Asmat ikut hadir,” ujar Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Ricky Ham Pagawak, SH.M.Si kepada pers, Kamis malam 27 Agustus 2020.
Menurut Ricky, penyerahan SK dan form B.1-KWK dari partai besutan SBY ini dimulai dari pasangan Abock Busup-Yulianus Heluka di Pilkada Yahukimo, Constant Oktemka-Decky Deal untuk Pegunungan Bintang, Romanus Mbaraka-H. Ridwan Merauke, Lakiyus Peyon-Nahum Mabel untuk Yalimo. Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba untuk Boven Digoel, dan pasangan petahana Elisa Kambu-Thomas Eppe Safanpo di pilkada Asmat .
Disamping itu, Demokrat juga memberi dukungan kepada pasangan Bobirus Yikwa-Halim Hamid Untuk Pilkada Keerom dan Dorinus Dasinapa-Andria Paris Yosafat Maay untuk Mamberamo Raya. “Hanya saja khusus untuk Keerom dan Mamberamo Raya ini masih dengan catatan. Sementara yang belum adalah Nabire, Waropen dan Supiori,” kata pria yang akrab disapa RHP ini.
“Perlu kami tegaskan bawha penyerahan SK dan form B.1-KWK tidak dilakukan parsial atau terpisah. Keduanya diserahkan langsung oleh Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono,” tegas Ricky.
Ia menambahkan, di 11 kabupaten ini, Demokrat memiliki kursi di DPRD sehingga bisa mengusung pasangan calon tetapi tetap membangun koalisi dengan partai politik lain untuk memenuhi persyaratan. (***)
Editor : Robin Sinambela