Di Papua, Soal Keterbukaan Informasi, Partisipasi Badan Publik Dinilai Sangat Rendah

Papua, Utama79 Dilihat

Dari Hasil Monitoring Terkait Keterbukaan Informasih Publik Tahun 2021 di Papua

MEPAGO.CO. JAYAPURA- Dalam Monitoring Evaluasi (MONEV)  Ketebukaan Informasi Publik di Provinsi Papua tahun 2021 dari  10 Kategori Badan Publik yang ikut Monev,  yakni Badan Publik Kabupaten/Kota,  OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Papua, Badan Publik Negara tingkat Provinsi, Lembaga Penyelenggara Negara (KPUD dan BAWASLU), Partai Politik (Parpol), Perguruan Tinggi, BUMN tingkat Provinsi dan BUMD, menunjukkan bahwa banyak Badan Publik yang Tidak informative dan tingkat partisipasi BP sangat rendah.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai dalam siaran pers yang dikirim keredaksi MEPAGO.CO, kemarin. Pada hal kata Wilhelmus, Keterbukaan Informasi Publik yang dimaknai Transparansi , akan mendorong partisipasi publik dan akuntablitas penyelenggaraan negara dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik.

Penerapan Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Negara sebagai amanah UU No 14 Tahun 2008  harus dimulai dari  Perencanaan, Program, Proses dan Alasan Pengambilan Kebijakan Publik. Harapannya dengan transparansi, saling kontrol dalam  penyelenggaran negara akan lebih mudah dilakukan. Dalam rangka inilah kehadiran UU KIP menjadi penting dalam rangka mewujudkan transparansi yang bermuara pada akuntablitas dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.

Rendahnya kesadaran sebagian pejabat public di Badan Publik untuk melaksanakan UU KIP harus menjadi perhatian khusus. Sebab bukan tidak mungkin, Publik beranggapan di Badan Publik yang tidak transparan. Ada indikasi masih suburnya praktik KKN. Padahal membangun tata kelola pemerintahan yang baik,salah satu pondasi dan pra syaratnya adanya pemerintahan terbuka.

Hak Publik untuk memperoleh Informasi merupakan salah satu prasyarat penting dalam mewujudkan pemerintahan terbuka sebagai upaya pro aktif mencegah adanya praktek KKN.

Di Negara yang menganut sistem dan pola tertutup lembaga-lembaga Pemerintahan yang ada cenderung bekerja  secara tidak profesional. Sebab tidak ada ruang bagi publik untuk mengawasi dan mengontrol kinerja mereka. Kebebasan memperoleh informasi tidak hanya menciptakan pemeritahan yg  bersih, efisien dan upaya mencegah praktik KKN, tapi juga meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik serta  pengawasan atas pelaksanaannya. Disamping itu satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara terbuka adalah hak public memperoleh informasi sesuai per Undangan-undangan.

‘’Hak memperolah informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi Publik, penyelenggaraan tersebut akan semakin baik dan tentu hal itu dapat mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sa berhak tau, Ko berhak tau, Mari Kitorang bangun budaya transparansi ditanah papua. Salam Terbuka,’’ ujarnya. (***)

Editor : Robin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *