MEPAGO.CO.SERUI – Diduga gara-gara dibakar cemburu seorang pemuda berinsial FB dengan tega menganiaya seorang pria teman dari pacarnya. Akibat pemukulan si pemuda yang dianiaya mengalami pukulan beberapa kali disekujur tubuhnya.
IPTU Gondam P mengatakan saat jumpa pers di Mapolres Yapen mengatakan, setelah kejadian pemukulan, tersangka FB berhasil di amankan aparat polisi di tempat kejadian perkara (TPK) di jl.Patimura Distrik Yapen Selatan. Dmana saat kejadian, kebetu;an salah seorang anggota Polri tengah berada di lokasi kejadian
“Saat kejadian berlangsung, anggota kami ada di tempat kejadian dan langsung menangkap pelaku tetapi pelaku berhasil melarikan diri sesaat dan berkat di bantu masyakarat sekitar. pelaku kemudian berhasil diamankan selanjutnya giring ke Mapolres Yapen,” papar Gondam.
Akibat pemukulan tersangka tersebut, korban menderita beberapa memar dan bengkak di mata sebelah kanan serta hidung mengeluarkan darah.
Lantaran korban AC masih berusia 17 tahun, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP. Pelaku diancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak 72.000.000 Rupiah.(***)
Penulis : Nato Yapen!
Editor : Jerry