Diduga Palsukan Usulan Pj Bupati Kepulauan Yapen, Ketua DPRD Lapor ke BK

Ketua DPRD Yapen, Yohanis G Raubaba, S.Sos. (Foto: Dok/Mepago.Co)

MEPAGO,CO. YAPEN – Ulah oknum pimpinan dan berbagai Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten kepulauan Yapen yang diduga melakukan pemalsuan usulan penjabat bupati kepada Kemendagri, Ketua DPRD Yapen marah besar dan angkat bicara.

Melalui lembaga resmi yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketua Yohanis G Raubaba, S.Sos menegaskan bahwa dukungan usulan tersebut adalah Surat Palsu.

“Itu kan tidak sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD nomor 1 tahun 2020,” tegasnya.

Ditambahkan putra Ansus yang notaben adalah Ketua DPC Partai Demokrat kabupaten kepulauan Yapem bahwa surat tertanggal 24 Agustus itu adalah pelaksanaan sidang Paripurna Non APBD 2023.

Tidak ada Rapat gabungan Fraksi-Fraksi, tidak ada undangan rapat, daftar hadir, berita acara rapat notulen dan dokumentasi, bebernya, seraya menegaskan bahwa nomor surat yg digunakan tidak terdapat dalam nomor surat keluar sekretariat dewan.

Tata nomor surat tersebut tidak ada dalam sistem surat menyurat di pemerintah kabupaten kepulauan Yapen.

Ironisnya, ucap Anis bahwa stempel berani dipalsukan. Ini, maksudnya apa?. “Saya tegaskan semua surat yang dikeluarkan oleh Lembaga DPRD seperti rapat alat kelengkapan dewan sampai dokumen APBD hanya menggunakan stempel Ketua DPRD,” ucapnya kepada media, lewat sambungan telepon, Jumat 23 September 2023.

Oleh karena itu, berdasarkan surat DPRD kabupaten kepulauan Yapen nomor: 170/91 /DPRD, tentang klarifikasi adanya surat dukungan Penjabat Bupati Kepulauan Yapen mengatasnamakan Lembaga DPRD kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, tanggal 21 Ssptember 2023 sudah diserahkan.

Disamping itu, oknum pimpinan dan para Ketua Fraksi DPRD, tegas Anis, siap dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Yapen.

Berikut, isi surat Ketua DPRD Yapen kepada Mendagri RI.
Bersadarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/4446/SJ
tanggal,21 Agustus 2023 tentang Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Walikota, maka telah ditindak lanjuti Oleh Ketua DPRD Kepulauan Yapen melalui Surat Nomor :
170/85/DPRD Tanggal 30 Agustus 2023.

Bahwa adanya Surat yang mengatasnamakan Lembaga DPRD Kabupaten
Kepulauan Yapen Nomor : 146/24/000.1.5.80/DPRD tanggal 24 Agustus 2023 tentang
Pengusulan Perpanjangan Masa Jabatan Pj. Bupati Kepulauan Yapen  saudara Cyfrianus Yustus Mambay, Spd.MM yg ditanda tangani oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen
yang tidak sesuai dengan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 sebagai berikut:
1. Bahwa Sesuai Tata Tertib DPRD, yang menjadi Juru Bicara DPRD adalah
Ketua DPRD.
2. Surat DPRD Berlogo Daerah tersebut Tidak dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD;
3. Tentang Penomoran Surat tersebut telah dipalsukan karena tidak terdata pada
Agenda Surat Keluar pada Sekretariat DPRD;
4. Surat tersebut dibuat tertanggal 24 Agustus 2023, bahwa tanggal tersebut
dilaksanakan Kegiatan Rapat Paripurna Non APBD tahun 2023, tidak ada Kegiatan
Rapat Gabungan Fraksi-Fraksi DPRD;
5. Adanya Rekayasa menggunakan Cap/Stempel Pimpinan DPRD Kabupaten
Kepulauan Yapen, yang bukan milik Tata Usaha Sekretariat DPRD, Karena
Cap/Stempel Pimpinan DPRD sudah tidak digunakan oleh Sekretariat DPRD
Kabapaten Kepulauan Yapen, karena semua Surat Keluar DPRD Menggunakan
Cap Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen;
6. Tidak ada Undangan dilakukan kegiatan Rapat Gabungan Fraksi-Fraksi DPRD,
pada tanggal 24 Agustus 2023, untuk membahas pengusulan Penjabat Bupati, sehingga tidak disertai dengan Daftar Hadir, Notulensi Rapat dan Berita Acara Rapat serta Dokumentasi Rapat, sesuai Pasal 88 ayat (4) Tata Tertib DPRD nomor 1 Tahun 2020. (***)

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *