MEPAGO.CO

Ditjen Bina Pemdes Uji Petik Rancangan Permendagri Nomor 114/2014

MEPAGO,CO. JAKARTA – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri melaksanakan  uji petik penyusunan produk hukum bidang pemerintahan desa dengan merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Paudah menjelaskan bahwa uji petik ini dilakukan untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa sebab pemerintah saat ini sedang melaksanakan program penguatan pemerintahan dan pembangunan desa di seluruh desa.

“Kegiatan uji petik penyusunan produk hukum bidang pemerintahan desa ini dilaksanakan untuk membahas dan menyamakan persepsi serta menggali masukan substansi terkait rancangan Permendagri tentang Perencanaan Pembangunan Desa,” ujar Paudah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Selain itu, dia juga menerangkan revisi permendagri untuk menyesuaikan beberapa substansi, khususnya terkait Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

“Dalam pengelolaan keuangan desa disebutkan ada empat bidang yang harus menjadi panduan bagi pemerintah desa untuk direncanakan dan dianggarkan kegiatannya. Sementara dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 belum dimasukkan empat bidang tersebut,” katanya.

Dilansir dari laman ANTARA, Minggu 23 Juli 2022, Paudah menambahkan revisi ini menjadi salah satu upaya perbaikan atas Permendagri tentang Pedoman Pembangunan Desa dengan menyinkronkan beberapa permendagri, antara lain pengelolaan keuangan desa, kewenangan desa, profil desa dan kelurahan.

“Kami tahu bahwa substansi atau kegiatan yang ada di desa, khususnya perencanaan di desa, mempunyai dinamika tinggi, di mana ada proses-proses yang harus dimasukkan dokumen perencanaan desa dengan memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan hingga pemanfaatan potensi desa,” jelas dia.

Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah desa untuk memasukkan dokumen perencanaan, baik dokumen perencanaan enam tahun maupun dokumen perencanaan tahunan.

“Kami harus memastikan dalam revisi Permendagri Nomor 114 tersebut sehingga bisa menjadi pedoman,” utambah Paudah.

Dia menambahkan dalam proses revisi telah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan mengundang narasumber, dari unsur akademisi hingga pelaku yaitu pemerintah desa, dalam prosesnya juga turut dikawal oleh Dinas PMD provinsi maupun kabupaten.

“Kami berharap revisi berjalan lancar dan bisa menjadi guidance atau panduan bagi desa untuk melakukan perencanaan lebih baik ke depannya,” pungkasnya.

Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. (***)

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Karya Jurnalistik Dilindungi UU