DPRD Yapen Apresiasi PT. SWPI Atas Pembayaran Kompensasi Tanah Senilai 1,05 Milyar

MEPAGO,CO. YAPEN – Pembayaran kompensasi tanah seluas 170,85 Ha dengan total uang 1,05 Milyar oleh PT. SWPI kepada masyarakat adat suku Woriasi di Distrik Yapen Timur diapresiasi oleh Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Yapen Fredolin Warkawani, SE.

Dengan dilaksanakannya pembayaran kompensasi dan penandatanganan berita acara yang disaksikan Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan, Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kepulauan, Dewan Adat Suku Berbai dan Masyarakat Adat suku Woriasi, kami berharap bahwa pihak perusahaan dalam melakukan kegiatan operasilitas terkait aktivitas pengolahan industri ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan nota kesepahaman pihak PT. SWPI bersama pemilik hak ulayat, ungkap Fridolin.

Hadirnya PT. SWPI Awunawai, tegas Fridolin,  selain melakukan aktivasi industri tapi juga ada peningkatan pertumbuhan perputaran ekonomi bagi masyarakat di distrik Yapen Timur dan di kabupaten Kepulauan Yapen.

Untuk menyaksikan kesepakatan pembayaran kompensasi atas area tanah PT Sinar Wijaya Plywood Industries (PT. SWPI) Awunawai. seluas 170,85 ha sesuai nota kesepahaman antara PT. SWPI dengan kepala Suku Woriasi tentang pembangunan 21 unit rumah diganti dengan uang tunai sebesar Rp 1.050.000.000 (Satu Miliar lima Puluh Juta Ruplah) Kepada Masyarakat Adat Suku Woriasi, Waket II didampingi para anggota DPRD lainnya.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor PT. SWPI Awunawai dihadiri juga Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA diikuti Staf Ahli Bupati Ir. Edi Nuca Mudumi, M. Si,. Kepala Dinas Perikanan Daniel Reba, SE,. Kepala Dinas Pariwisata Niko P. Imbiri , serta Pihak Manajemen PT. SWPI, Kepala Distrik Yapen Timur Hegel Yawandare, S. IP, Dandramil Yapen Timur,. Kapolsek Yapen Timur, Ketua Dewan Adat Suku Berbai, Benon Walmuri, S.Sos. Kepala Suku Woriasi Dolfinus Woriasi dan Masyarakat Adat Woriasi.

Manager General Support PT. SWPI Awunawai Budiyanto berharap, setelah dilakukan pembayaran kompensasi tanah, maka Kepala Suku Woriasi bersama Masyarakat Adat Woriasi memahami, menyetujui, menerima bahwa kompensasi tanah atau rumah dinyatakan telah selesai dan menjamin tidak akan menuntut dalam bentuk apapun dikemudian hari jika ada tuntutan maka dianggap tidak sah serta menjadi tanggung jawab penuh Kepala Suku Woriasi.

Sementara itu juga, kepala Suku Woriasi Dolfinus Woriasi menyampaikan Terima Kasih kepada Manejemen PT. SWPI Awal yang sudah merespon baik dengan merealisasikan pembayaran kompensasi sesuai kesempatan pihak keluarga dan Pihak Perusahaan yang sudah cukup lama kami masyarakat Adat suku Woriasi nantikan. (***)

 

Penulis: Robby Mesak

Editor: Jery Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *