SERUI | MEPAGO,CO –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Yapen mengadakan Rapat Paripurna IV pada Kamis, 19 September 2024, untuk membahas dan menyetujui Raperda tentang Perubahan Anggaran Belanja Daerah Tahun 2024.
Rapat ini dihadiri oleh 16 dari 25 anggota DPRD, menekankan perlunya penyesuaian anggaran akibat defisit yang teridentifikasi.
Ketua DPRD, Yohanes G. Raubaba, S.Sos, dalam sambutannya menyatakan bahwa pembahasan telah dilakukan bersama tim anggaran pemerintah daerah dan Badan Anggaran DPRD. Pada 12 September 2024, pemerintah daerah dan DPRD telah menandatangani kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan APBD 2024 diperlukan karena kebijakan umum dan prioritas anggaran sementara sudah tidak sesuai dengan rancangan pendapatan dan belanja daerah induk tahun 2024. Oleh karena itu, perlu ada penambahan program kegiatan baru dari Silpa tahun anggaran sebelumnya.
Rapat ini juga membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk Tahun Anggaran 2025-2045, yang merupakan syarat untuk penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD, dan KUA PPAS RAPBD 2025.
Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Suzana D. Wanggai, dalam pidato yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Erny Renny Tania, menyampaikan apresiasi atas kesempatan untuk menyampaikan materi yang dibahas sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku.
Dalam penjelasan Sekretaris Daerah mengenai nota keuangan RAPBD Perubahan 2024, terungkap bahwa terdapat defisit anggaran sebesar Rp75.599.349.438. Untuk menutup defisit ini, digunakan pembiayaan neto sebesar jumlah yang sama, sehingga struktur perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2024 menjadi nihil.
Pemerintah daerah juga menyampaikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen 2025-2045, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Raperda tentang dokumen RPJPD ini merupakan langkah untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kepulauan Yapen selama 20 tahun ke depan, selaras dengan kebijakan nasional dan pemerintah provinsi Papua. Tujuannya adalah menjadikan Kabupaten Kepulauan Yapen yang maju, produktif, berdaya saing, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal. Perda ini juga akan menjadi pedoman dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah sesuai visi, misi, dan program Bupati terpilih untuk periode 2025-2029, 2030-2034, 2035-2039, dan 2040-2045.
Penulis: A. Woria
Editor: T. Sinambela