JAYAPURA | MEPAGO,CO – KPU Papua telah mengonfirmasi bahwa mereka sedang melakukan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh salah satu bakal calon wakil gubernur di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura. Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, menyatakan bahwa hasil klarifikasi belum dapat diumumkan hingga pleno seluruh komisioner pada 22 September 2024.
“Baru saja kami ke pengadilan jam 10.00 WIT tadi. Saya pimpin tim untuk melakukan klarifikasi,” kata Steve Dumbon dalam media gathering di Kantor KPU Papua, Jumat, 20 September 2024.
Dumbon menegaskan bahwa hasil klarifikasi tidak dapat diumumkan saat ini. “Kami belum bisa umumkan, karena kami belum pleno. Nanti seluruh komisioner akan memutuskan apakah dokumen ini asli atau tidak, baru bisa kami informasikan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa jika ada informasi lain mengenai status dokumen, hal itu bukan ranah KPU. “KPU hanya mengklarifikasi dokumen yang berasal dari sumber resmi,” tambahnya.
Dumbon meminta publik untuk bersabar, menegaskan bahwa proses klarifikasi sedang berlangsung. “Tinggal dua hari, tanggal 22 kita akan umumkan hasilnya,” tandasnya.
Ia menekankan bahwa mereka telah melakukan cross-check ke Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura terkait laporan dugaan penggunaan dokumen palsu. “Penentuan keaslian dokumen bukanlah ranah KPU. Kita hanya menerima dokumen yang sah,” tegasnya.
Jika ada pihak yang meragukan keaslian dokumen, mereka disarankan untuk menghubungi institusi yang mengeluarkan dokumen tersebut atau melaporkan ke Bawaslu atau kepolisian. (Redaksi)