DPRD Yapen Periode 2019-2024 Dilantik 28 Desember

Politik187 Dilihat
MEPAGO.CO.SERUI - Sekretaris Dewan, Ir. Edi Noca Mudumi, MSi mengatakan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Yapen masa bhakti 2019-2024 dilaksanakan hari Sabtu, tanggal 28 Desember 2019. 

‘’Pelantikan anggota DPRD kepulauan Yapen akan mengacu pada  Surat Keputusan  Gubernur Nomor 155:/329/tahun 2019 tentang peresmian keanggotaan DPRD Kepualuan Yapen periode 2019 2024,’’ kata Mudumi saat ditemui media ini diruang kerjanya, Jumat 13 Desember 2019. 

SK Gubernur kata dia, tentang anggota DPRD periode 2019-2024 diterbitkan Gubernur Papua pertanggal 24 Oktober 2019. Sehingga peresmian keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk masa bhakti keanggotaan DPRD periode 2014-2019 yaitu tanggal 29 Desember 2019 sesuai dengan TMT pengambilan sumpah janji, maka dengan demikian untuk periode 2019 2024.

Pengambilan sumpah  janji yang lama, bertepatan hari Minggu bupati Kepulauan Yapen mengeluarkan surat pertanggal 4 Desember 2019, kepada pimpinan DPRD Kep Yapen perihal pelantikan DPRD kepulauan Yapen di dalam surat bupati tersebut bupati mengacu pada keputusan gubernur, tentang peresmian keanggotaan DPRD Kepulauan Yapen periode 2019 2024. Itu pun di sesuaikan dengan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018. 

Oleh karena, tanggal 29 Desember jatuh pada hari Minggu, maka bupati menyampaikan kepada DPRD bahwa pelantikan DPRD dimajukan pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019. ‘’Kita telah berkordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Serui, dengan demikian kita akan melaksanakan pada tanggal 28,’’ katanya.

Sementara para wakil rakyat mendapat hak untuk mendapat sepasang baju yaitu pakaian sipil lengkap untuk pelaksanaan peresmian, kemudian pihaknya juga mensiapkan pin emas dengan logo kab Kepulauan Yapen, menggunakan lambang daerah. 1 anggota mendapat 10gr pin emas, dan itu di anggarkan kepada APBD Kepulauan Yapen tahun 2019 melalui DPA sekertariat DPRD tahun 2019.

‘’Masa bakti diberikan sesuai ketentuan, dalam bentuk dana , uang pengabdian sesuai dengan yang berlaku, sebelum sumpah janji yang baru,’’ ungkapnya. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *