SERUI | MEPAGO,CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Yapen telah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam penutupan Rapat Paripurna IV yang digelar pada malam Jumat, 20 September 2024, di gedung sidang dewan, Jalan Irian.
Raperda yang disahkan meliputi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBDP) serta rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) untuk 2025-2045.
Penetapan ini dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan badan-badan terkait, dengan harapan dapat segera diimplementasikan menjelang akhir tahun.
Ketua DPRD, Yohanis G. Raubaba, S.Sos, menjelaskan bahwa Raperda perubahan APBD 2024 akan dievaluasi oleh anggota DPRD melalui badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim evaluasi Pemerintah Provinsi Papua. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam perubahan APBD serta sinkronisasi antara program dan kegiatan.
“Setiap tahun, evaluasi dilakukan oleh tim Pemprov Papua,” ujarnya. Mengenai RPJPD, Yohanis menegaskan bahwa penetapannya sebagai Perda adalah syarat untuk mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Papua dan acuan dalam penyusunan RPJMD.
Yohanis juga mengucapkan terima kasih kepada semua unsur pemerintah yang telah berkontribusi dalam proses ini. Ia berharap agar Perda ini dapat segera dilaksanakan, mengingat sisa waktu pelaksanaan perubahan APBD hanya tinggal dua bulan.
“Pemerintah daerah diharapkan dapat merealisasikan perubahan ini sehingga di akhir tahun dapat mencapai 100 persen dalam penyerapannya,” tutupnya.
Penulis: R. Mesakh
Editor: Tamrin Sinambela