MEPAGO.CO, SERUI – Melalui pembahasan yang cukup alot dan melelahkan antara eksekutif dan legislatif, akhirnya, 7 Peraturan Daerah (Perda) Non APBD tahun 2020 disahkan oleh DPRD, pada penutupan Rapat Pariurna III DPRD Yapen, Selasa (08/12) siang di gedung sidang dewan setempat.
7 Perda Non APBD tahun anggaran 2020, yakni:
- Perda pengelolaan barang milik daerah
- Perda pelayanan persampahan /kebersihan
- Perda penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaann daerah air minum
- Perda pengelolaan lingkungan dan penataan hukum lingkungan
- Perda ketertiban dan keamanan
- Perda perusahaan daerah air minum
- Perda perubahan kedua peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten kepulauan Yapen.
Penutupan Rapat Paripurna III, dipimpin Ketua DPRD Yohanis G Raubaba, S.Sos, Waket II Fridolin Warkawani, Bupati Tonny Tesar, S.Sos, Ketua Pengadilan Negeri Serui Thomas Massang, SH, MH, Sekda Ir. Alexander Nussy, MM, dan sejumlah pejabat dilingkup Yapen, Sekwan Ir. Edi N Mudumi, MSi bersama seluruh pejaba dan ASN di sekretariat DPRD.
Ditetapkannya 7 Perda Non APBD tahun 2020, menunjukkan keseriusan Legislatif dengan Eksekutif dalam membahas masing-masing materi Raperda dan telah disetujui bersama oleh DPRD bersama Bupati sesuai ketentuan pasal 150 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Demikian sambutan Ketua DPRD Yohanis G Raubaba, S.Sos pada penutupan Rapat Paripurna III tahun 2020.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, kata Yohanis, dewan dan pemerintah dituntut untuk taat dalam menyelenggarakan azas-azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Azas-azas umum penyeleggaraan pemerintahan yang baik harus kita berlakukan dalam seluruh sendi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam rangka mewujudkan reinveting goornment atau mewira-usahakan pemerintahan daerah dalam rangka terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah ini, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta peningkatan daya saing daerah,” ujarnya.
Dengan disetujuinya 7 Raperda, DPRD minta Bupati Yapen Tonny Tesar, apabila telah diundangkan 7 Perda kedepan, harus dapat dilaksanakan, dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan masyarakat di daerah ini.
Penutupan Rapat Paripurna III DPRD Yapen, berlangsung aman dan lancar, kendati molor waktu berjam-jam. Penutupan diawali kata pembukaan skors sidang oleh Ketua DPRD, pembacaan daftar hadir oleh Sekwan Mudumi, dilanjutkan pembacaan SK 7 Perda, Pidato Bupati Yapen Tonny Tesar, S.Sos, dan penyerahan 7 Perda Non APBD tahun 2020 oleh Ketua DPRD Yohanis didampingi Waket II Warkawani kepada Bupati Tonny Tesar didampingi Sekda Nussy.
Usai itu, penandatanganan nota kesepahaman 7 Perda, pertama Ketua Yohanis, Waket II Warkawani dan Bupati Tonny Tesar, dan sambutan Ketua DPRD sekaligus menutup resmi Rapat Paripurna III. (***)
Editor: Jery Sinambela