DPRD Yapen Sahkan 7 Perda Non APBD TA 2020

Ketua DPRD Yapen, Yohanis G Raubaba, S.Sos didampingi Waket II Fridolin Warkawani saat menyerahkan 7 Perda Non APBD TA 2020 kepada Bupati Yapen Tonny Tesar, S.Sos didampingi Sekda Nussy, Selasa (08/12) di gedung sidang dewan saat penutupan Rapat Paripurna III. Ft. Jery Sinambela

MEPAGO.CO, SERUI – Melalui pembahasan yang cukup alot dan melelahkan antara eksekutif dan legislatif, akhirnya, 7 Peraturan Daerah  (Perda) Non APBD tahun 2020 disahkan oleh DPRD, pada penutupan Rapat Pariurna III DPRD Yapen, Selasa (08/12) siang di gedung sidang dewan setempat.

7 Perda Non APBD tahun anggaran 2020, yakni:

  1. Perda pengelolaan barang milik daerah
  2. Perda pelayanan persampahan /kebersihan
  3. Perda penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaann daerah air minum
  4. Perda pengelolaan lingkungan dan penataan hukum lingkungan
  5. Perda ketertiban dan keamanan
  6. Perda perusahaan daerah air minum
  7. Perda perubahan kedua peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten kepulauan Yapen.

Penutupan Rapat Paripurna III, dipimpin Ketua DPRD Yohanis G Raubaba, S.Sos, Waket II Fridolin Warkawani, Bupati Tonny Tesar, S.Sos, Ketua Pengadilan Negeri Serui Thomas Massang, SH, MH, Sekda Ir. Alexander Nussy, MM, dan sejumlah pejabat dilingkup Yapen, Sekwan Ir. Edi N Mudumi, MSi bersama seluruh pejaba dan ASN di sekretariat DPRD.

Ditetapkannya 7 Perda Non APBD tahun 2020, menunjukkan keseriusan Legislatif dengan Eksekutif dalam membahas masing-masing materi Raperda dan telah disetujui bersama oleh DPRD bersama Bupati sesuai ketentuan pasal 150 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Demikian sambutan Ketua DPRD Yohanis G Raubaba, S.Sos pada penutupan Rapat Paripurna III tahun 2020.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, kata Yohanis, dewan dan pemerintah dituntut untuk taat dalam menyelenggarakan azas-azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Azas-azas umum penyeleggaraan pemerintahan yang baik harus kita berlakukan dalam seluruh sendi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam rangka mewujudkan reinveting goornment atau mewira-usahakan pemerintahan daerah dalam rangka terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah ini, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta peningkatan daya saing daerah,” ujarnya.

Dengan disetujuinya 7 Raperda, DPRD minta Bupati Yapen Tonny Tesar, apabila telah diundangkan 7 Perda kedepan, harus dapat dilaksanakan, dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan masyarakat di daerah ini.

Penutupan Rapat Paripurna III DPRD Yapen, berlangsung aman dan lancar, kendati molor waktu berjam-jam. Penutupan diawali kata pembukaan skors sidang oleh Ketua DPRD, pembacaan daftar hadir oleh Sekwan Mudumi, dilanjutkan pembacaan SK 7 Perda, Pidato Bupati Yapen Tonny Tesar, S.Sos, dan penyerahan 7 Perda Non APBD tahun 2020 oleh Ketua DPRD Yohanis didampingi Waket II Warkawani kepada Bupati Tonny Tesar didampingi Sekda Nussy.

Usai itu, penandatanganan nota kesepahaman 7 Perda, pertama Ketua Yohanis, Waket II Warkawani dan Bupati Tonny Tesar, dan sambutan Ketua DPRD sekaligus menutup resmi Rapat Paripurna III. (***)

Editor: Jery Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *