Bupati F.X. Mote (paling kiri) berfoto bersama Ketua DPRK Yenike Dippan, Wakil Ketua I Anthonius Rumboisano, dan Wakil Ketua II Jonathan Reri seusai penyerahan materi pada Rapat Paripurna DPRK Waropen. (Ft: TIM)
WAROPEN | MEPAGO.CO — Ketua DPRK Waropen, Yenike Dippan, memimpin Rapat Paripurna VII Masa Persidangan III Tahun 2025 dalam rangka pembahasan dan penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Waropen Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, diruang sidang DPRK setempat, Selasa (21/10/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Waropen tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRK, Bupati Waropen Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si., Plh. Sekda, para staf ahli bupati, para asisten Setda, pimpinan OPD, Sekretaris DPRK, serta jajaran pejabat dan staf DPRK Waropen.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Yenike Dippan menegaskan bahwa penyampaian Raperda RPJMD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kepada DPRK untuk dibahas bersama, guna memperoleh persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif,” ujar Yenike Dippan.
Ia menambahkan, pada 28 Juli 2025 lalu, Pemerintah Daerah dan DPRK Waropen telah menandatangani nota kesepakatan rancangan awal RPJMD Kabupaten Waropen Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna. “Hari ini pembahasan dilanjutkan dalam bentuk Raperda untuk disempurnakan bersama demi arah pembangunan daerah yang terencana dan terukur,” jelasnya.
RPJMD Kabupaten Waropen Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang menjadi pedoman arah pembangunan selama lima tahun ke depan. Dokumen ini disusun berdasarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Waropen, yakni “Mewujudkan Waropen Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera yang Berkeadilan.”
Ketua DPRK juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRK dalam mewujudkan visi tersebut melalui pokok-pokok pikiran dewan yang selaras dengan sasaran dan arah kebijakan pembangunan daerah.
Selain RPJMD, rapat paripurna juga membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Raperda ini, menurut Ketua DPRK, menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Waropen untuk memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, serta eksploitasi.
“Setiap orang berhak atas perlindungan dan bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia, khususnya perempuan dan anak. Karena itu, pembahasan Raperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan sosial di Waropen,” tegas Yenike Dippan.
Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama dan seruan untuk memperkuat kolaborasi antara DPRK dan Pemerintah Daerah demi terwujudnya pembangunan Waropen yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Penulis: TIM
Editor: Tamrin Sinambela
