Ft: Ilustrasi
SERUI | MEPAGO,CO – Terdapat laporan dugaan penyalahgunaan suara oleh seorang oknum pejabat di Pemerintah Distrik Miobo, Pulau Kurudu, Kaipuri, yang diduga melakukan pemungutan suara lebih dari satu kali di lokasi yang berbeda selama pemilihan umum. Ketika isu ini diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua Bawaslu, Hofni Mandripon, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima informasi terkait kejadian tersebut.
Mandripon menegaskan bahwa Bawaslu akan segera bertindak mengikuti prosedur yang berlaku apabila ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu Kabupaten atau Panwaslu Distrik Kurudu.
“Kami siap untuk memeriksa dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, segera setelah kami menerima laporan resmi,” ucapnya dengan tegas kepada media ini.
Di sisi lain, penjabat Bupati Yapen, Welliam Mander, saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa pihaknya masih menantikan informasi lebih lanjut dari Bawaslu.
“Kami akan menunggu laporan resmi dari Bawaslu sebelum mengambil langkah apa pun,” ujar Mander, menegaskan posisi pemerintah daerah dalam menunggu proses hukum terkait dugaan tersebut.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya integritas dalam proses pemilu dan komitmen otoritas terkait untuk menegakkan transparansi dan keadilan dalam sistem demokrasi.
Editor: Tamrin Sinambela