Dari kiri ke kanan: Hugo Tebay, Yesaya Buinei, Robert Simunapendi, dan Yoas Rumayomi saat memberikan keterangan pers kepada para awak media terkait sikap bersama mengenai tapal batas pemerintahan Waropen–Nabire, Selasa (3/3/2026). (Ft: Tamrin/mepago.co)
WAROPEN | MEOAGO.CO – Empat tokoh penting Kabupaten Waropen angkat bicara terkait polemik tapal batas pemerintahan dengan Kabupaten Nabire di wilayah pantai bagian barat. Mereka menegaskan bahwa batas resmi antara Kabupaten Waropen dan Kabupaten Nabire berada di Sungai Yuar.
Keempat tokoh tersebut yakni mantan Bupati Waropen periode 2010–2015, Yesaya Buinei, mantan Ketua DPRD Waropen Yoas Rumayomi, mantan Ketua DPRD Waropen Hugo Tebay, serta tokoh adat Robert Simunapendi.
Yesaya Buinei menegaskan secara singkat dan tegas bahwa tapal batas pemerintahan Kabupaten Waropen telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang pembentukan 14 kabupaten di Papua, termasuk Kabupaten Waropen.
“Intinya, tapal batas pemerintahan Waropen dengan Kabupaten Nabire adalah Sungai Yuar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara historis batas tersebut sudah ditentukan sejak Waropen masih bergabung dengan Kabupaten Yapen Waropen. Bahkan sejak tahun 1970-an, batas wilayah di Sungai Yuar telah disepakati sebagai pemisah wilayah administratif.
Menurutnya, apabila ada klaim sepihak dari pihak lain, maka harus dijelaskan dasar hukum yang digunakan.
“Undang-undang mana yang dipakai? Sejarah pembentukan kabupaten ini harus dihormati,” ujarnya.
Yesaya juga menguraikan bahwa Sungai Yuar terletak di Distrik Wapoga dan menjadi titik paling barat wilayah Kabupaten Waropen yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Nabire.
Ia menambahkan, di sebelah barat atas Walai berbatasan dengan Kabupaten Intan Jaya, bagian tengah dengan Kabupaten Puncak, bagian timur dengan Kabupaten Mamberamo Tengah, dan sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kepulauan Yapen di kawasan perairan Saireri.
Ia berharap penyelesaian persoalan batas wilayah ini dilakukan melalui mekanisme lintas daerah dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Tengah serta difasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau duduk bersama secara resmi, saya yakin persoalan ini bisa tuntas,” katanya.
Sementara itu, tokoh adat Robert Simunapendi menguatkan pernyataan tersebut dengan kesaksian historis. Ia mengaku menjadi saksi langsung pemasangan patok batas di Sungai Yuar pada tahun 1974.
“Saat itu Camat Wapoga dijabat Pak Rumbekwan. Kami bersama rombongan distrik bertemu Bupati Nabire waktu itu, Pak Sunarto. Kami pasang patok di Sungai Yuar sebagai batas resmi,” ungkapnya.
Robert menuturkan, setelah pemasangan patok, rombongan Distrik Wapoga kembali ke Waren, sedangkan rombongan dari Nabire kembali untuk menyampaikan persetujuan resmi di Kantor Bupati Nabire.
Sejak saat itu, batas Sungai Yuar digunakan hingga sekarang.
Hal senada disampaikan Hugo Tebay dan Yoas Rumayomi. Keduanya menegaskan bahwa batas pemerintahan adalah rujukan utama dalam menentukan wilayah administrasi daerah.
“Batas pemerintahan itulah yang menentukan posisi kita. Di sebelah barat dengan Nabire, selatan dengan Puncak dan Intan Jaya, timur dengan Mamberamo Raya, dan utara berbatasan dengan wilayah Kepulauan Yapen di perairan Saireri. Dan untuk Waropen dengan Nabire, batasnya ada di Sungai Yuar,” tegas Yoas.
Penulis: Tamrin Sinambela
Editor: Tamrin Sinambela
