Fraksi Golkar Soroti Pilkades di Distrik Risei Sayati

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Waropen, Yonathan Reri. (Foto: Sole Satya/Mepago)

“Penjabat Kepala Kampung sesuai dengan aturan yang berlaku tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai calon Kepala Kampung, dengan berdasarkan rekomendasi dari seorang Kepala Distrik”

MEPAGO.CO, WAROPEN – Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021 khusus untuk Distrik Risei Sayati yang mana telah dilakukan pemilihan Kepala kampung namun pemilihan tersebut berlangsung tidak sesuai dengan petunjuk teknis ( Juknis) yang menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung. Hal itu disoroti langsung Fraksi Golkar yang disampaikan Ketua Fraksi Golkar Yonathan Reri dalam rapat lanjutan Raperda APBD kabupaten Waropen tahun anggaran 2021.

“Fraksi Golongan Karya menghimbau kepada saudara bupati dan wakil bupati agar dengan cermat memperhatikan hasil Pilkades tahun 2021 khusus distrik Risei Sayati yang mana telah dilakukan pemilihan kepala kampung namun pemilihan tersebut berlangsung tidak sesuai dengan juknis yang menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan kepala kampung tersebut. Dengan memperhatikan secara saksama undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Kampung, yang berlaku,” ungkapnya.

Fraksi Golongan Karya setelah menerima laporan dari masyarakat pada 3 Kampung peserta pemilihan pada distrik RISEI SAYATI yaitu Kampung Waghare, Kampung Ghaiwaru dan Kampung Unareu, maka bahwa Penjabat Kepala Kampung sesuai dengan aturan yang berlaku tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala kampung, dengan berdasarkan rekomendasi dari seorang Kepala Distrik. Hal ini menurut peraturan perundang-undangan tidak benar, katanya lagi.

Guna menindaklanjuti hasil pemilihan kepala kampung tersebut maka masyarakat pada ketiga kampung mengharapkan kepada Bupati atau wakil bupati untuk membatalkan hasil pemilihan kepala kampung tersebut.
Dari pengaduan masyarakat sebagaimana tersebut di atas, fraksi golongan karya meminta kepada saudara bupati atau wakil bupati untuk segera memerintahkan kepada opd teknis dalam hal ini dinas pemerintahan kampung agar serius menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disesuaikan dengan tata cara pemilihan kepala kampung sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)

 

Ditulis: Sole Satya

Editor: Jery Sinambela

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *