Gagal Mediasi, KONI Papua Lanjutkan Persidangan ke Baori

Sidang mediasi KONI Papua diwakili Kuasa Hukum KONI Papua Yohanis D. Reda, ST.,SH.,MH dengan Ketum Pordirga Terla di Baori di Jakarta beberapa waktu lalu. (FT : Ist)

KONI Papua Desak Baori Cabut SK 01/Terla PB FASI/VIII/2019

MEPAGO.CO. JAYAPURA– Mediasi antara KONI Papua dan KONI DKI Jakarta gagal. Untuk itu, KONI Papua tidak akan tinggal diam. KONI Papua akan melanjutkan persidangan materi tentang Surat Keputusan Nomor : Kep/ 01/Terla PB FASI/VIII/2019 tentang penetapan nama- nama atlet terbang layang lolos seleksi kualifikasi PON XX Papua, berjumlah 8 orang atlet terdiri dari 7 atlet DKI Jakarta dan 1 orang atlet Jawa Barat karena itu tanpa ajang Pra PON.

Demikian disampaikan Sekum KONI Provinsi Papua, Kenius Kogoya, S.P.,M.Si, Lewat Kuasa Hukum KONI Papua Yohanis D. Reda, ST.,SH.,MH ketika berbincang-bincang dengan media online Mepago.co, kemarin. ‘’Kita sudah daftarkan perkara Nomor Perkara 05/P.BAORI/VI/2021 tertanggal 7 Juni 2021. Dan kita sudah lakukan mediasi, tetapi mediasi gagal,’’ imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Reda, pihaknya akan melanjutkan persidangan agar PB PORDIRGA TERLA mencabut SK tersebut. Lantaran SK tersebut dinilai merugikan Kontingen Pengprov Pordirga Terla lain. ‘’Jika PB Pordirga Terla mau jujur peserta PON yang berhak mengikuti PON adalah atlet yang lolos pra PON, bukan atlet yang tidak ikut pra PON atau babak kualifikasi menurut selera mereka,’’ tegasnya.

Setelah mediasi gagal, pihaknya mendesak Baori segera menggelar sidang. Jangan sampai Baori menunda-nunda sidang. Bahkan pihaknya sudah menyurat ke PB PON XX Papua agar pendaftaran atlet Terbang Layang di tunda sampai ada keputusan Baori. ‘’Jadi kami minta dua kali sidang harus sudah ada putusan sela,’’ imbuhnya.

Sebelumnya dalam pemberitaan media on line Mepago.co 13 Juli 2021 menyoroti Penetapan atlet Terbang Layang (Terla) di ajang Multi Event PON XX Papua. Penatapan dinilai ada intervensi oleh Persatua Olahraga Dirgantara Terbang Layang (PORDIRGA TERLA) Pusat. Lantaran PORDIRGA TERLA Pusat sepihak menetapkan 7 (tujuh) atlet DKI Jakarta dan 1 (satu) atlet Jawa Barat tanpa melalui Babak Kompetisi Kualifikasi PON XX atau yang sering disebut Pra PON.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Ketua Badan Arbitrase Olahraga Indonesia No.01 Tahun 2017 tentang Hukum Acara BAORI (Perka BAORI 1/2017), Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa Keolahragaan di luar peradilan umum. Tentang legal standing, kenapa KONI Papua dan bukan PORDIRGA TERLA Provinsi Papua yang melakukan gugatan ke Baori? Ujar Yohanis bahwa berdasarkan Pasal 21 Ayat (1)  Peraturan Organisasi KONI tentang Pekan Olahraga Nasional (PON) turunan dari Anggaran Rumah Tangga Pasal 38 Ayat (5) menyatakan Peserta PON adalah KONI Provinsi yang sah dengan peraturan perundangan. (***)

Editor : Robin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *