H-1 Pilkada Yapen, Dugaan Ketidaknetralan Panitia Ad Hoc Mengemuka, Warga Belum Terima Undangan Memilih

Undangan Memilih. (ILUSTRASI)

SERUI | MEPAGO,CO – Menjelang hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah dugaan miring mencuat terkait netralitas panitia ad hoc penyelenggara pemilu, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Di Kelurahan Serui Kota, Jalan Gajah Mada, hingga H-1, formulir C.Pemberitahuan atau undangan memilih belum dibagikan kepada warga, menimbulkan kekhawatiran dan kecurigaan di masyarakat.

Beberapa warga menduga keterlambatan ini bukan semata karena kelalaian, melainkan ada indikasi pengaruh pihak tertentu untuk menguntungkan pasangan calon tertentu. “Kami tidak tahu ini disengaja atau tidak, tetapi situasi ini jelas merugikan kami sebagai pemilih. Tanpa undangan, hak pilih kami terancam,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Formulir C.Pemberitahuan berfungsi sebagai dokumen resmi yang memberitahukan lokasi dan waktu pencoblosan kepada pemilih. Keterlambatan pembagian undangan ini dapat mempersulit pemilih, terutama yang belum mengetahui Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat mereka terdaftar.

Menanggapi dugaan ini, anggota Bawaslu Yapen, Salmon Robaha, menyatakan akan memberikan pernyataan resmi usai rapat internal. Pernyataan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon kepada media Mepago.co.

Ketua KPU Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai, dalam tanggapan melalui pesan WhatsApp, menyarankan warga yang belum menerima formulir C.Pemberitahuan untuk segera menghubungi sekretariat PPS. “Silakan merujuk ke sekretariat PPS untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait pengambilan formulir di KPPS sesuai alamat masing-masing, karena C.Pemberitahuan telah diserahkan ke KPPS,” tulisnya.

Ia berharap lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dapat bertindak cepat dan transparan untuk memastikan semua warga yang terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan haknya tanpa hambatan. Dugaan ketidaknetralan panitia ad hoc perlu diusut tuntas agar Pilkada 2024 berjalan jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

 

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *