“Ketua DPRD Yapen, Yohannis G Raubaba, S.Sos angkat bicara dan mengatakan bahwa itu adalah isu murahan yang dihembuskan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pemberhentian atau penonaktifan anggota DPRD semua di atur dalam Tatib Dewan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 dan Undang-Undang Nomor 23”.
MEPAGO.CO, YAPEN – Pergantian 2 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten kepulauan Yapen asal Partai Demokrat, kian heboh isunya merambah di tengah-tengah masyarakat. Entah angin apa yang menerpa Partai Demokrat kabupaten kepulauan Yapen.
Tidak tanggung-tanggung, isu yang menerpa pergantian anggota DPRD Yapen dari Partai Demokrat adalah Ketua DPRD Yohannis G Raubaba disusul 1 anggota biasa.
Ketua DPRD Yapen, Yohannis kepada media, Senin (10/05/2021) lewat sambungan telepon, secara tegas mengatakan bahwa isu yang dihembuskan tentang pergantian dirinya adalah isu tidak benar dan hanya isu murahan yang sengaja dihembuskan atau digembar-gemborkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, untuk mematahkan karir politik ke depan.
“Saya tidak akan tinggal diam, saya akan bentuk tim internal untuk mencari siapa sebenarnya yang sudah menebar isu murahan ini. Saya lakukan ini untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas saya sebagai Ketua DPRD,” ungkapnya dengan nada keras.
Dikatakannya, bahwa mekanisme pergantian anggota DPRD sudah diatur dalam tata tertib dewan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 dan Undang-Undang Nomor 23.
“Jadi bukan seperti membeli barang instan atau sesuai selera. Semua ada mekanisme,” terangnya. (***)
Editor: Jery Sinambela