HUT Ke-79 Kemerdekaan Indonesia: 77 Warga Binaan Lapas Kelas IIb Serui Terima Remisi

Kalapas Kelas IIb Serui, Abraham B. Harjo, SH, MH. (Ft: Sinambela)

SERUI | MEPAGO,CO – Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 77 dari 108 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Serui akan menerima remisi pada tanggal 17 Agustus 2024.

Demikian hal itu disampaikan oleh Kalapas Kelas IIb Serui, Abraham B. Harjo, SH, MH, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Menurut Abraham, Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai remisi tersebut telah diterima, dan remisi ini akan diserahkan secara resmi pada acara puncak peringatan Kemerdekaan RI besok oleh Penjabat (Pj) Bupati.

Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan, tergantung pada penilaian terhadap perilaku dan partisipasi dalam program pembinaan.

“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang disediakan oleh Lapas Serui. Penting untuk dicatat bahwa narapidana yang tidak mematuhi ketentuan atau tercatat dalam register buku F tidak akan menerima remisi,” tegas Abraham.

Data Remisi Umum Tahun 2024:

– Remisi 1 bulan: 25 orang
– Remisi 2 bulan: 12 orang
– Remisi 3 bulan: 22 orang
– Remisi 4 bulan: 8 orang
– Remisi 5 bulan: 10 orang

Jumlah penghuni Lapas Serui per tanggal 17 Agustus 2024 adalah 108 orang, terdiri dari 85 narapidana dan 23 tahanan. Dari jumlah tersebut, 1 orang menjalani pidana denda UP, dan 30 orang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *