*Ingatlah Aturan, Media dan Wartawan Dilarang Menyiarkan Materi Kampanye pada Masa Tenang*
SERUI | MEPAGO,CO – Kepada Pimpinan Media, Para Wartawan, dan Jurnalis di Kabupaten Kepulauan Yapen, agar merujuk pada dasar hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023.
Maka, disampaikan hal-hal berikut:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewajiban melakukan pencegahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 huruf a UU Pemilu, yang mencakup tugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
b. Pencegahan dilakukan terkait larangan Penyiaran Materi Kampanye Peserta Pemilu selama Masa Tenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Pemilu jo Pasal 27 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Hofni Manripon melalui surat nomor 053/HM.02.04/K.PA-10/02/2024 mengimbau kepada Pimpinan Media dan/atau Wartawan di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye Peserta Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu pada Masa Tenang 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
Editor: Tamrin Sinambela