Indikasi Pergeseran APBD Perubahan, Ketua DPRD Minta TAPD Yapen  Terbuka.

Yohanis G Raubaba, Ketua DPRD Yapen (Foto: Dok)

MEPAGO,CO. YAPEN – Terkait APBD perubahan tahun 2022 hingga kini belum ditetapkan sebagai peraturan daerah menjadi pertanyaan bagi publik. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Yohanes Raubaba, S.Sos pada Senin 14/11/2022.

Dijelaskan YGR bahwa sebagai ketua badan anggaran DPRD, sesuai dengan tahapan dan jadwal pada setember 2022 sudah menetapkan perubahan APBD 2022, jika bicara tentang mekanisme, sesuai dengan pasal 65 ayat 1 Undang Undang no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewenangan untuk menyusun anggaran pendapatan daerah 2022 dan perubahannya, dan telah dikirim ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan pada bulan September 2022 lalu.

Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Tonny Tesar , dimana ada kekosongan Jabatan dan dimasa transisi sambil menunggu pelantikan Penjabat Bupati telah ada pertemuan antara penjabat Bupati dengan tim anggaran pemerintah Daerah. DPRD juga sempat diundang pada pertemuan di 28 Oktober dan 31 Oktober lalu untuk rapat antara TAPD dan Banggar DPRD. Sebagai ketua Banggar melihat bahwa apa yang telah ditetapkan dalam RAPBD pada September yang menjadi dasar bagi DPRD karena keputusan tertinggi untuk penetapan APBD ada pada sidang DPRD sesuai dengan peraturan perundang undangan tuturnya.

YGR mengatakan bahwa melihat dari tahapan, proses dari RPJMD, RKD, KUA-PPAS, Sampai dengan RAPBD, menjadi APBD. Setelah menjadi APBD, maka setiap OPD dapat mengajukan permintaan No SPD dan keluarlah SPP, SPM dan SP2D. Dan sampai dengan hari ini belum menetapkan perubahan APBD setelah tanggal 9 dilakukan evaluasi ke Jayapura dengan tim evaluasi provinsi bahwa sesuai dengan aturan yang dievaluasi oleh tim evaluasi provinsi adalah bagaimana tim evaluasi provinsi melihat kesesuaian dari proses penyusunan APBD ini apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena apa yang ada dalam KUA PPAS harus sama dengan APBD ujarnya.

Jika diperiksa oleh BPK maka akan dilihat benang merah nya dari proses perencanaan. Selain itu DPRD juga telah menerima surat KPK no 8 tahun 2020 tentang pengawasan Proses perencanaan dan penganggaran sehingga sebagai ketua DPRD dan ketua Banggar akan tetap berpegang pada peraturan perundang undangan. Kemudian dari itu, terkait devisit 9 Miliar Rupiah, ada dana tersedia sebesar 5 Miliar untuk dipakai menutup devisit tersebut, tak hanya itu, terkait APBD hingga kini belum disampaikan oleh TAPD kepada DPRD sehingga belum bisa dipastikan angka devisit yang pasti ujarnya.

YGR menyebutkan bahwa posisi Kas daerah, harus diketahui oleh semua karena ada DBH kurang bayar dana masuk ke kas daerah kurang lebih 29 Miliar yang menurut nya sudah bisa menutup Seluruh defisit daerah, karena yang disebut defisit adalah belanja yang ada di setiap OPD yang sumbernya berasal dari Pendapatan Asli Daerah, sementara PAD yang ditargetkan dari APBD adalah kurang lebih, 71 Miliar namun realisasinya hanya 13 Miliar, sehingga diartikan ada program kegiatan yang sumber dananya dari PAD yang tidak bisa dilaksanakan dan disebut defisit. Sehingga dengan DBH Kurang Bayar, menurut perhitungannya sudah mencukupi untuk menutup seluruh defisit tersebut maka diakhir tahun menurut nya tidak akan ditemukan defisit.

YGR meminta agar jika ada belanja atau progam kegiatan baru, maka TAPD harus menyampaikan terbuka kepada DPRD karena ada proses yang harus dilalui secara bersama sama dan jika ada yang dirubah, harus ada kesepakatan bersama sama sehingga dikemudian hari jika ada pemeriksaan tidak ada yang saling menyalahkan ujarnya.

“Saya sebagai ketua DPRD dan ketua Banggar, minta kepada pimpinan OPD untuk Konsisten terhadap peraturan perundangan undangan, saya mengingatkan bahwa filosofi uang pemerintah bahwa uang kalau bergerak berdasarkan regulasi, tidak ada masalah, tapi kalau uang itu bergerak tanpa regulasi, ujung ujungnya pasti penjara ” ungkapnya. (***)

Editor: Andre Woria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *