Ingat!!! 27-30 Desember 2023 Penjualan dan Penggunaan Semua Jenis Petasan Dimulai

Bersalaman usai kegiatan di gedung sidang DPRD Yapen, Pj. Bupati Welliam Manderi dengan Kapolres Herzony Saragih. (Ft: Tamrin Sinambela)

SERUI | MEPAGO,CO – Demi terpeliharanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif dalam memasuki Perayaan Natal Tahun 2023 dan Menyongsong Tahun Baru 2024 di kabupaten kepulauan Yapen, maka Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Welliam Manderi, S IP, M Si mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 300/419\/set tentang penjualan mercon/petasan dan kembang api dengan berbagai jenis dan ukuran, Serui 11 Desember 2023.

Berikut isi Surat Edarannya:

Dalam Rangka memasuki Perayaan Natal Tahun 2023 dan Menyongsong Tahun Baru 2024 dan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 6
Tahun 2020 Tentang Ketertiban dan Ketentraman Bab. V Pasal 17, Bab. <IlI pasal 43, 44 dan 45 , Bab. XIV Pasal 46,
Bab. XV Pasal 47 dan Bab. XVI Pasal 48, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penjualan Mercon/Petasan dan Kembang Api dapat dilakukan mulai Tanggal 27 Desember sd 30 Desember 2023

2. Tempat Penjualan bersifat sementara, berlokasi di Taman Kota Tugu Perjuangan Serui yang
Penataannya dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kelurahan Serui Jaya,
Kelurahan Serui Kota, Kelurahan Tarau dan SatpolPP.

3. Pelarangan menyimpan, menjual,
Mengedarkan dan membunyikan
Meriam Kaleng/Bambu/Pipa (berbahan bakar Spiritus, Karbit, dan Minyak Tanah)

4. Diluar ketentuan butir 1, 2 dan 3 di atas, maka akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang Berlaku.

Kepala Satpol PP Kepulauan Yapen, Ruben Kafiar kepada media mepago.co tegas mengatakan bahwa instruksi surat edaran bapak Pj Bupati Yapen sudah jelas dan tegas terkait tentang penjualan mercon/petasan dan kembang api dengan berbagai jenis dan ukuran.

Penjualan Mercon/Petasan dan Kembang Api dapat dilakukan mulai Tanggal 27 Desember sd 30 Desember 2023. Apabila Pedagang/Pembuat Mercon/Petasan, Meriam Kaleng/Bambu/Pipa (berbahan
bakar Spiritus, Karbit, dan Minyak Tanah Serta Kembang Api berbagai Jenis ada yang berani dan mencoba-coba menjual di luar tanggal yang sudah ditetapkan, Kafiar tegas mengatakan konsekuensi pedagang siap menerima.

“Semuanya dalam memelihara situasi Kamtibmas yang Kondusif memasuki perayaan Natal 2023 dan menyongsong Tahun Baru 2024. Kami Satpol PP siap bekerja untuk menindaklanjuti Surat Edaran bapak Pj Bupati,” tegasnya.

 

Editor: Tamrin Sinambela

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *