Catat!!! Ini Waktu Larangan Penjualan Miras Selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Pj Bupati Kepulauan Yapen, Welliam Manderi, S.IP, M.Si (Ft: Tamrin Sinambela)

SERUI | MEPAGO,CO – Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat memasuki perayaan Natal tahun 2023 dan menyongsong Tahun Baru 2024, Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Welliam Manderi, S IP, M.Si melarang penjualan minuman keras, terhitung mulai tanggal 23, 24, 25, 26, 31 Desember dan 01 Januari 2024.

Maklumat itu dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2023 yang tertuang dalam surat edaran Bupati Nomor :300 /2U4SET tentang Pelarangan Penjualan, Peredaran Minuman Beralkohol dan Minuman Lokal (Bobo) serta Penetapan Jam Operasional Tempat Hiburan Bar, Karaoke, dan Karaoke Keluarga.

Jajaran Satpol PP Kepulauan Yapen saat melakukan sosialiasi terkait surat edaran Bupati selama Natal dan Tahun Baru

Instruksi ini ditujukan kepada para pemilik usaha produksi, penjualan minuman beralkohol, minuman lokal dan pemilik usaha bar, karaoke, dan karaoke keluarga.

Selain larangan menjual miras selama 6 hari, Surat Edaran Bupati ini juga mengatur waktu jam operasional tenpat hiburan bar, karaoke, karaoke keluarga dan sejenisnya. Sejak dibuka dengan pembatasan waktu jam operasional yaitu sampal batas jam 24.00 ( Jam 12 Malam), tanggal, 22 Desember 2023 dan mulai ditutup tanggal, 23 s/d 02 Januari 2023.

Setelah terbit surat edaran Pj. Bupati Kepulauan Yapen dalam menciptakan keamanan dan ketertiban yang kondusif selama Natal dan Tahun Baru, jajaran Satpol PP langsung lakukan sosialisasi dan patroli umum

Kasatpol PP Kepulauan Yapen, Ruben Kafiar, SE kepada media menjelaskan bahwa instruksi itu diputuskan pada tanggal 4 Desember 2023 melalui hasil rapat yang dipimpin bapak Penjabat Bupati Welliam Manderi didampingi Ibu Sekda Erny Tania, turut hadir para Asisten dan para Kepala OPD diruang rapat Sekda.

Dalam menindak lanjuti hasil rapat, Kafiar menjelaskan pihaknya sudah mensosialisasikan dan menindaklanjutinya bahkan menggelar patroli rutin guna mengecek bagaimana kepatuhan pihak terkait dengan surat edaran tersebut.

“Intinya, apabila ada pihak terkait tidak mematuhi atau melanggar surat edaran tersebut, maka konsekuensinya harus diterima yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dalam hal tindakan, Ruben menyatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan aparat TNI-Polri. Kalau ada pelanggaran hukumnya kami akan serahkan kepada kepolisian.

Oleha karena itu  ia berharap semua pihak agar mematuhi bunyi surat edaran, sehingga julukan Kota Serui sebagai pencetus zona damai dalam merayakan Natal dan Tahun Baru akan berjalan aman, damai dan kondusif sebagaimana harapan dan idaman masyarakat.

 

Editor: Tanrin Sinambela

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *