Inilah Alasan Ketua DPRD Yohanis Raubaba, Enggan Tandatangani Perda APBD Yapen TA 2023

MEPAGO,CO. YAPEN – Tanda tanya hingga menjadi bahan perbincangan tentang Peraturan Daerah (Perda) APBD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen tahun anggaran 2023 yang hingga saat ini belum ditandatamgani, akhirnya Ketua DPRD Yohanis G Raubaba, S.Sos, pun angkat bicara.

Ketua DPRD Yapen, Yohanis G Rauabab, S.Sos saat ditemui media diruang kerjanya, Yohanis Gerad Raubaba menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019, Permendagri No 77 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, Permendagri No 84 tahun 2022 tentang pedoman teknis penyusunan APBD kabupaten kepulauan Yapen tahun 2023 mengamanattkan bahwa setelah penyempurnaan APBD 2023 oleh Gubernur Papua sebagai wakil pemerintah pusat, maka penyempurnaan tersebut harus dibahas oleh kepala daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah ()TAPD dan DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar).

Ironisnya, tegas Anis sapaan akrab Yohanis G Raubaba mengatakan bahwa sekembalinya dari Jayapura setelah evaluasi pada 30 Januari 2023, pada 4 Februari 2023 banggar DPRD dan TAPD kembali dari Jayapura dan 7 hari berdasarkan amanat undang undang, tidak dilaksanakan.

“Tidak ada pembahasan penyempurnaan oleh tim anggaran pemerintah daerah, yang harus menghadirkan badan anggaran DPRD, namun itu dibahas sepihak sendiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga ada hal hal yang menurut kami, ada sejumlah anggaran yang dirubah ditambahkan ke OPD tertentu yang tidak diketahui oleh Badan anggaran DPRD,” ungkapnya.

Terkait itulah, kita minta agar dijelaskan kepada badan anggaran DPRD, tuturnya lagi.

Jujur ia, sebagai Ketua DPRD tetapi juga sebagai ketua badan anggaran DPRD, kenapa belum menandatangani surat keputusan DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang APBD 2023 karena hasil penyempurnaan ini baru ada keputusan DPRD yang akan menjadi dasar penetapan Peraturan Daerah, berdasarkan PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 115 ayat 2, pasal 111 ayat 8, pasal 112 ayat 8. Ketua DPRD menyebutkan bahwa saat ini telah masuk semester 1 tetapi kabupaten kepulauan Yapen belum ada perda APBD 2023.

Dikatakannya, surat keputusan peraturan daerah tentang APBD 2023 harus ditandatangani oleh Ketua DPRD.

Namun, apabila ketua berhalangan, maka salah satu wakil ketua dapat menanda tangani, tandasnya, seraya mengaku khusus dalam hal ini sebagai ketua dirinya tidak pernah berhalangan dan selalu ada.

Dijelaskannya bahwa semua belanja modal yang saat ini dikelolah adalah ilegal karena tidak ada dasar hukumnya, karena belanja modal harus menggunakan peraturan daerah dan tidak bisa menggunakan Peraturan Bupati. Dirinya juga meminta agar semua proyek-proyek yang menggunakan belanja modal yang telah dikeluarkan kontraknya untuk segera dibatalkan, alasan lainnya juga Mengapa dirinya tidak menandatangani SK Perda APBD 2023 karena tanggal tersebut dirubah dan hal ini tidak bisa ditutupi.

“Kita sidang tanggal 11 dan 12 Januari 2023, bagaimana bisa perda ini ditetapkan tanggal 10 Januari. Ini artinya sebelum sidang Perda sudah ditetapkqn, ini aturan apa yang dipakai? Saya pun tidak tau sama sekali,tetapi kami buka di dalam Lakip baru kami ketahui tanggal perda yang dipakai eksekutif adalah tanggal 10 januari 2023 yang dipakai diseluruh OPD yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen, karena Lakip itu harus ada dasar tanggal perdanya, sehingga menjadi pertanyaan atas dasar apa mereka memakai tanggal 10?, katanya lagi.

Pihaknya juga telah melakukan monitoring dan menemukan salah satu kontrak perusahaan yang telah dibuat, sehingga menjadi pertanyaan apa dan atas dasar apa kontrak ini dibuat tanpa adanya peraturan daerah. (***)

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *