Kajari Hendry Marulitua, SH, MH saat menunjukkan hasil test urine. (Foto: Dok/mepago.co)
MEPAGO,CO. YAPEN – Adanya dugaan unsur rekayasa terselubung dalam penetapan pemenangan lelang tahun anggaran 2023 di lingkungan pemerintah kabupaten kepulauan, Kepala Kejaksaan Negeri kepulauan Yapen, Hendry Marulitua, SH, MH mengakui bahwa pihaknya telah menerima beberapa surat tentang sanggahan keputusan pemenang lelang.
“Benar, kami (Kejaksaan) telah menerima beberapa surat dari perusahaan yang ikut lelang perihal sanggahan keputusan pemenang lelang,” akunya kepada media online mepago.
Terkait surat sanggahan itu, tegas Kajari Marulitua, pihaknya akan lakukan pemeriksaan terhadap administrasi proses pelelangan atau tender penyedia barang atau jasa pemerintah kabupaten kepulauan yang sudah dilakukan secara terbuka melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Pokja sebagai panitia pelaksana lelang Unit Kerja Penyedia Barang dan Jasa (UKPBJ) dalam memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik.
Menurut Kajari apabila proses lelang atau tender yang dilakukan secara terbuka melalui Electronic Procrument dan prosesnya berlangsung dengan adil dan sehat, dengan demikian pemenang benar-benar ditentukan oleh penawarannya (harga dan kualitas barang atau jasa yang diajukan) serta memenuhi unsur administrasi yang lengkap, maka tidak ada masalah.
Tetapi sebaliknya jika benar sanggahan keputusan pemenang lelang sebagaimana surat yang kami terima, terbukti ada indikasi rekayasa lelang utk memenangkan perusahaan tertentu yang tidak sesuai mekanisme yang ada, maka bisa ditindak secara hukum.
Kalau proses awalnya saja sudah tidak dilakukan secara profesional dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dikhawatirkan pada pelaksanaan pekerjaannya tidak maksimal hasilnya, tambahnya lagi.
“Apapun yang direkayasa, suatu saat cepat atau lambat pasti akan terungkap,” tandasnya.
Saya hanya minta transparansi dari panitia lelang seraya berharap tidak ada rekanan yang justru diajarkan bermain curang oleh panitia, ungkapnya.
Pada hakekatnya, pelaksanaan tender wajib memenuhi asas keadilan, keterbukaan, dan tidak diskriminatif. Selain itu, tender harus memperhatikan hal-hal yang tidak bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat. Pertama, tender tidak bersifat diskriminatif, dapat dipenuhi oleh semua calon peserta-tender dengan kompetensi yang sama. Kedua, tender tidak diarahkan pada pelaku usaha tertentu dengan kualifikasi dan spesifikasi teknis tertentu. Ketiga, tender tidak mempersyaratkan kualifikasi dan spesifikasi teknis produk tertentu. Keempat, tender harus bersifat terbuka, transparan, dan diumumkan dalam media masa dalam jangka waktu yang cukup. Karena itu, tender harus dilakukan secara terbuka untuk umum dengan pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bilamana dimungkinkan melalui media elektronik, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. (***)
Editor: Tamrin Sinambela