MEPAGO.CO, SERUI – Kasus pencurian di rumah Sekertaris Daerah (Sekda) Ir. Alexander Nussy, MM, Senin (18/05/20) sudah mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri Serui. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang notabennya Kasi Pidum Kejari Serui Baniara M Sinaga, SH, MH didampingi Dewi Sitindaon, SH, mendakwa 2 terdakwa telah melanggar pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Kedua terdakwa adalah warga Kampung Nunsembai Distrik Yapen Timur, RW alias Riko (20) dan ILW alias Yanto (23), pada pukul 10.50 WIT telah menjalani sidang perdana diruang persidangan PN Serui. Sidang dipimpin Yance Patiran, SH, MH selaku Hakim Tunggal, dan JPU Baniara Sinaga dan Dewi Sitindaon, saksi Chirstine Nussy dan para warga.
Pembacaan isi dakwaan langsung dibacakan JPU Baniara Sinaga, usai itu persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dari 3 saksi, hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan dipersidangan baru saksi Christine Yelike Nussy sedangkan saksi korban atas nama Alexander Nussy dan saksi Silas Korano tidak hadir. Namun demikian, JPU dalam persidangan mengatakan bahwa untuk sidang berikutnya JPU akan menghadirkan ketiga saksi.
Yance Patiran, SH, MH usai memimpin sidang perdana kasus pencurian kepada MEPAGO mengatakan bahwa kasus pencurian di rumah Sekda Ir. Alexander Nussy, MM adalah sidang perdana dimana JPU membacakan dakwaannya. Kemudian, setelah JPU selesai membacakan dakwaan, dalam persidangan saya memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya apakah memberikan esepsi. Setelah penasehat hukum dan 2 terdakwa berdiskusi, mereka akhirnya sepakat tidak akan memberikan esepsi.
Lebih jauh Yance Patiran mengemukakan bahwa persidangan berikutnya yaitu pemeriksaan para saksi akan dilanjutkan 1 minggu setelah pembukaan sidang perdana. “Sidang berikutnya, minggu depan akan kita laksanakan,” katanya.
Berikut kronologis kasus pencurian oleh kedua terdakwa yang terungkap dalam sidang perdana, berawal RW alias Riko bersama-sama dengan ILR alias Yanto masuk kedalam rumah saksi korban Alexander Nussy dengan melompat pagar rumah. Kemudian ILR mencongkel jendela rumah saksi korban dengan menggunakan martelo sehingga terdakwa I RW alias Riko bersama-sama dengan terdakwa II ILR masuk kedalam rumah saksi korban.
Setelah itu, kedua terdakwa masuk ke kamar yang terletak di lantai atas rumah tersebut namun tidak menemukan apa-apa kemudian kedua terdakwaI kembali ke lantai bawah dan menemukan 1 buah pedang samurai yang tergantung di dinding dan 1 buah jam tangan merk Certina 1888 warna emas dan silver yang terletak diatas meja. ILR tanpa sepengetahuan dan izin korban mengambilnya dan membawa keluar dari rumah saksi sedangkan RW di pekarangan rumah saksi korban kemudian terdakwa I tanpa sepengetahuan dari saksi korban mengambil 1 buah televisi LED berukuran 49 inch merk sony warna ahitam, 1 buah kipas angin air coller merk honeywell warna hitam abu-abu dan 2 buah speker merk Gwelssen warna hitam dan membawanya keluar rumah saksi korban, meletakannya di garasi mobil yang ada di halaman depan rumah saksi korban selanjutnya terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II mengangkat satu persatu barang yang di ambil dari rumah saksi korban berupa 1 buah pedang samurai, 1 buah jam tangan merk Cerlina 1888 warna emas dan silver, 1 buah televisi LED ukuran 49 inch merk sony warna hitam, 1 buah kipas angin air coller merk honeywell warna hitam abu abu dan 2 buah speker merk gwelssen ke rumah rumah saksi Silas Korano untuk di simpan tanpa sepengetahuan dan ijin saksi Silas Korano, terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama mengambil barang 1 buah pedang asamurai, 1 buah jam tangan merk Cerlina 1888 warna emas dan silver, 1 buah televisi LED ukuran 49 inch merk sony warna hitam, 1 buah kipas angin air coller merk honeywell warna hitam abu abu dan 2 buah speker merk Gwelssen warna hitam dari rumah saksi korban dengan maksud dan tujuan terdakwa I dan terdakwa II untuk menjualnya dan dari hasil penjualan akan di bagi dan dibeli minuman beralkohol,
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, terdakwa I dan terdakwa II mengakibatkan saksi korban Alexander Nussy mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp.30.000.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00.
Perbuatan terdakwa I RW alias Riko dan terdakwa II ILR tersebut di atur dan di ancam pidana dalam pasal 363 ayat 2 kitab undang undang hukum pidana. (***)
Editor: Jerry Sinambela