Kasat Lantas Polres Waropen Iptu Jimmy Lufkey, S.I.P., M.H., berdiri saat memaparkan hasil penanganan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas di hadapan Kapolres Waropen AKBP Tofan Irdiyanto, S.Sos., dan para pejabat utama Polres Waropen. (Ft: Humas Polres Waropen)
WAROPEN | MEPAGO.CO – Kepolisian Resor (Polres) Waropen menaikkan status perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang remaja perempuan meninggal dunia dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang digelar di Ruang Satlantas Polres Waropen, Rabu (23/9/2026) pukul 09.00 WIT.
Gelar perkara dipimpin Kapolres Waropen AKBP Tofan Irdiyanto, S.Sos., dan dihadiri Wakapolres Kompol Sueparmanto, S.H., Kabag Ops AKP Frits B. Arera, S.Sos., Kabag SDM AKP Pitrisan, S.H., Kabag Ren AKP Arif Maryanto, S.E., M.M., Kasat Lantas Iptu Jimmy Lufkey, S.I.P., M.H., serta sejumlah pejabat dan personel Polres Waropen.
Dalam gelar perkara tersebut, Kasat Lantas Iptu Jimmy Lufkey memaparkan hasil penanganan perkara, mulai dari dasar laporan polisi, surat perintah penyelidikan, kronologi kejadian, hasil klarifikasi saksi, pasal yang akan diterapkan, sketsa tempat kejadian perkara (TKP), kesimpulan awal penyidik hingga dokumentasi barang bukti.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 21.52 WIT di Jalan Urfas-Waren, Kampung Nonomi, Distrik Waropen Bawah, Kabupaten Waropen.
Peristiwa itu melibatkan sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam nomor polisi PA 5856 CJ yang dikendarai MW dan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tosca tanpa nomor polisi yang dikendarai Syahwa Agusnaputri Gempita, 15 tahun, dengan seorang penumpang bernama Sabrina Nafa Salsabila.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Yamaha Mio melaju dari arah Waren menuju Urfas, sedangkan Honda Scoopy bergerak dari arah Urfas menuju Waren. Saat berada di sekitar kediaman Hein Ayomi, Yamaha Mio diduga kehilangan kendali dan masuk ke jalur berlawanan hingga bertabrakan dengan Honda Scoopy.
Dalam laporan kepolisian, Yamaha Mio disebut melaju sekitar 70 kilometer per jam. Polisi juga mencatat dugaan pengendara berada dalam pengaruh minuman beralkohol serta kondisi lampu utama kendaraan yang tidak menyala.
Sementara Honda Scoopy melaju sekitar 40–50 kilometer per jam dan membawa satu penumpang. Akibat kecelakaan tersebut, ketiga orang yang terlibat mengalami luka dan mendapat penanganan medis di Puskesmas Waren dan Puskesmas Urei Faisei.
Syahwa Agusnaputri Gempita mengalami luka robek pada pelipis kanan dan memar pada bagian belakang kepala. Korban sempat dirujuk ke RSUD Serui dan selanjutnya ke RSUD Nabire untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Sementara MW mengalami luka robek pada pelipis kanan, pergelangan tangan kanan dan paha belakang kanan. Sedangkan Sabrina Nafa Salsabila mengalami pusing akibat benturan pada kepala.
Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kedua sepeda motor. Yamaha Mio mengalami kerusakan pada bodi depan, lampu utama pecah dan shock depan bengkok. Honda Scoopy mengalami kerusakan pada bodi depan, lampu utama pecah dan terlepas serta shock depan bengkok. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Dalam gelar perkara, peserta menyimpulkan terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Seluruh peserta kemudian sepakat menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik menerapkan Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) dan/atau Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gelar perkara selesai sekitar pukul 10.30 WIT dalam keadaan aman dan kondusif.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, membuat surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), menyusun rencana penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta melakukan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. (Humas Polres Waropen)
Editor: Tamrin Sinambela







