Dugaan Kecurangan Penghitungan Suara Terungkap di Distrik Rainbawi, Dua Versi DHasil Ditemukan

SERUI | MEPAGO,CO – Pemilihan Umum Daerah di Distrik Rainbawi, Daerah Pemilihan IV, Kabupaten Kepulauan Yapen, dikejutkan dengan kontroversi terkait penemuan dua dokumen hasil pemilu yang berbeda. Dokumen-dokumen ini, yang mencatat hasil penghitungan suara untuk partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, menunjukkan perbedaan signifikan, khususnya pada perolehan suara calon legislatif.

Investigasi awal menunjukkan bahwa perbedaan tersebut mencakup hilangnya atau perubahan menjadi nol suara untuk beberapa calon di beberapa Tempat Pemungutan Suara, serta indikasi penambahan suara di TPS lain. Kondisi ini menimbulkan dugaan kecurangan yang serius.

Keberadaan dua versi dokumen hasil pemilu tersebut telah menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan pemangku kepentingan, termasuk calon legislatif dan partai politik, dan memunculkan keraguan terhadap integritas proses pemilu di distrik tersebut. Situasi ini menggarisbawahi perlunya investigasi dan verifikasi ulang yang mendesak oleh otoritas yang berwenang untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penghitungan suara.

Ketua Bawaslu Hofni Mandripon telah mengkonfirmasi penerimaan laporan mengenai adanya kecurangan dalam penghitungan suara, yang ditandai dengan keberadaan dua versi dokumen hasil pemilu. “Ini merupakan tindak pidana pemilu,” ujarnya secara singkat kepada media.

Informasi lebih lanjut masih menunggu konfirmasi dari penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum.

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *