Kejari Kepulauan Yapen Jebloskan ke Penjara Terpidana Korupsi Senilai 5 Milyar Lebih

Terpidana korupsi menggunakan rompi tahanan berwarna merah nomor 4 dari kanan saat berfoto bersama dengan Kajari Kepulauan Yapen nomor 3 dari kiri dan tim esksekutor kejaksaan dan personel polisi. (Foto: IST)

MEPAGO,CO. WAROPEN – Terpidana korupsi Hein Ayomi akhirnya dieksekusi kejaksaan negeri kepulauan Yapen guna menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pengadilan negeri klas 1A Jayapura Nomor 47/ PMRUS-TPR/2014/PNJap menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.200. 000.000,- (dua ratus juta rupiah)  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama (tiga) Bulan.

Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.2.085.613.081,25 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan
hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk
menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama I(satu) Tahun;

Sedangkan korupsi yang menjerat terpidana sebesar Rp. 5.264.722.714,58 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP 16 Juni 2015, yang bersumber dari pengelolaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2013 Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Waropen.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan administrasi kepada terpidana di Waropen Sabtu malam, kemudian malam itu juga langsung dibawa ke kepulauan Yapen menggunakan speed boat dengan pengawalan ketat dari personel kepolisian dan tiba pukul jam 23.00 wit di Serui, ungkap Kajari Hendry Marulitua, SH, MH kepada para media.

Lebih jauh Marulitua mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan terpidana dilakukan sehingga terpidana dititipkan sementara di tahanan Polres kepulauan Yapen untuk selanjutnya dipindahkan ke lapas.

Sedangkan proses penangkapan terpidana, beber Marulitua, saat tim eksekutor kejaksaan hendak melakukan eksekusi terhadap terpidana dirumahnya, terpidana sempat bersembunyi karena mengetahui dirinya akan di eksekusi.

Kendati demikian, timnya terus bergerak dan mencari terpidana, hingga akhirnya sekitar pukul 20.00 WIT Sabtu 30 September 2023, terpidana menghubungi polisi seraya menyerahkan diri.

Dikatakan Kajari Marulitua bahwa eksekusi terpidana korupsi BSPS senilai 5 Milyar lebih berjalan aman dan lancar berkat adanya penyampaian serta dukungan dari masyarakat Waropen.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Waropen atas informasi dan dukungan sehingga membantu kelancaran proses eksekusi berjalan aman dan lancar,” ucapnya. (***)

 

Editor: Tamrin Sinambela

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *