Kejari Yapen Tunjukkan Taring, 2 Instansi Pemkab Yapen di Geledah

Penggeledahan salah satu ruangan kantor badan keuangan oleh tim penyidik Kejari Kepulauan Yapen atas dugaan kasus  korupsi program sarjana kependidikan bagi guru dalam jabatan (PSKGJ. (Foto: Galib/Mepago.Co)

MEPAGO,CO. Yapen – Guna mendalami dugaan kasus  korupsi program sarjana kependidikan bagi guru dalam jabatan (PSKGJ) antara pemerintah kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas Pendidikan dengan Universitas Negeri Manado (UNIMA), tim penyidik Kejari Yapen melakukan penggeledahan terhadap 2 instansi Pemkab Kepulauan Yapen yaitu kantor dinas pendidikan di jalan Sumatera dan kantor keuangan di jalan Stevanus Rumbewas.

Penggeledahan 2 instansi Pemkab Yapen oleh tim Kejari Kepulauan Yapen, menjadi lembaran baru dan bukti komitmen Kajari Kepulauan Yapen Hendry Marulitua, SH, MH bersama para Jaksa dan seluruh stakeholdernya dalam mengungkap kasus korupsi di wilayah hukum Kejari Yapen dan Waropen.

Kurang lebih 3 bulan Marulitua pimpin Kejari Kepulauan Yapen, ia bersama personil jajaran Kejari kian menunjukkan taring untuk mengungkap dugaan kasus korupsi. Lebih mengerikan, baru sebulan menjabat, Marulitua yang kebanyakan mengabdi di Kejagung sudah berhasil menangkap DPO.

Kali ini, Rabu 15 Juni 2022, di hari yang sama tim penyidik Kejari Kepulauan Yapen mengejutkan 2 instansi yaitu dinas pendidikan dan keuangan untuk melakukan penggeledahan

Penggeledahan tersebut di mulai dari Dinas Pendidkan dan Kebudayaan dan berlanjut ke kantor BKAD, berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting. Demikian dibenarkan Kajari Kepulauan Yapen Hendry Marulitua, SH, MH kepada awak media.

“Kita akan dalami perkara ini sampai terang, siapa dan bagaimana yang bertanggung jawab terhadap kegiatan ini maupun yang memberikan kebijakan yang mengakibatkan kerugian Negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Dicky Martin Saputra selaku ketua tim penggeledahan di dampingi Kasi Intel Alfisius Sombo bersama berapa orang jaksa penyidik mengatakan bahwa dokkumen yang damakan akan dijadikan barang bukti untuk pembuktian berkas perkara yang sementara telah ditetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi PSKGJ, ungkap Kasi Pidsus Dicky Martin Saputra selaku ketua tim penggeledahan di dampingi Kasi Intel Alfisius Sombo bersama berapa orang jaksa penyidik.

Dicky menjelaskan dokumen yang diamankan untuk diselidiki dalam berkas perkara 2 tersangka, yang dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serui. (***)

Penulis: Galib Maswatu

Editor:Tamrin Sinambela

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *