Ketua DPRD Yapen: Sebelum 30 Hari Masa Jabatan Bupati/Wabup Berakhir, DPRD Gelar Rapat Paripurna

Ketua DPRD Yapen Yohanis G Raubaba, S.Sos saat diwawancarai oleh awak media. (Foto: Tamrin Sinambela)

MEPAGO,CO. YAPEN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Yapen, Yohanis G Raubaba, S.Sos menjelaskan bahwa menjelang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen akan berakhir tanggal 16 Oktober 2022, maka DPRD Yapen akan menggelar Rapat Paripurna tentang pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022.

“Kami (DPRD) tengah mempersiapkan Rapat Paripurna  terkai sisa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang tinggal 4 bulan lagi,” ungkapnya kepada media di Bandar Udara Stevanus Rumbewas.

Dikatakannya, bahwa aesuai dengan surat Gubernur Propinsi Papua Nomor 131/3642/z tahun 2022 berkaitan dengan usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatan berakhir tahun 2022, tanggal 28 Maret tahu. 2022, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat 1 undang undang nomor 23 2015 tentang pemerintah daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah/ Wakil Kepala daerah sebagai mana di maksud pada pasal 78 ayat 1 huruf A dan huruf B serta ayat 2 huruf A dan huruf B di umumkan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

“Setelah paripurna pimpinan DPRD akan mengusulkan kepada Presiden melalui Gubernur/ Wakil Gubernur serta kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati / Wakil Bupati /Walikota / Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ungkapnya.

Lebih jauh Raubaba menjelaskan bahwa terkait dengan surat Gubernur Propinsi Papua, di minta kepada semua Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya bahwa Kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, 30 hari sebelum berakhir masa jabatan sesuai dengan aturan kami akan melakukan rapat paripurna khusus istimewa mengumumkan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Ketua DPRD selain itu mengatan hasil rapat paripurna khusus untuk mengumumkan bahwa semua masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen ikut mengetahui Bupati dan Wakil Bupati yang di pilih orang masyarakat pada tahun 2017 yang lalu itu akan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2022,
Sehingga kami akan melaksanakan paripurna nanti paling lama bulan September 30, persiapan rapat paripurna oleh badan musyarawah tengah persiapan, terangnya. (***)

Penulis: Galib Maswatu

Editor: Tamrin Sinambela

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *