Ketua KPU Provinsi Papua: Tidak Ada Persyaratan Orang Asli Papua untuk Pilkada Tingkat Kabupaten/Kota

Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, menegaskan bahwa setiap warga RI berhak ikut serta dalam Pilkada tingkat kabupaten/kota di Papua. (Ft: Robby Mesakh)

SERUI | MEPAGO,CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada persyaratan khusus mengenai keharusan orang asli Papua untuk menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat kabupaten/kota di Papua. Pernyataan ini disampaikan dalam acara peluncuran tahapan pemilihan umum bupati dan wakil bupati kabupaten kepulauan Yapen di Alun-Alun Trikora Serui malam ini, Selasa 18 Juni 2024.

Dumbon menjelaskan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua hanya mengharuskan orang asli Papua untuk Pilkada tingkat provinsi, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur. Bagi Pilkada tingkat kabupaten/kota, setiap warga negara Republik Indonesia berhak mencalonkan diri tanpa memandang asal daerahnya.

“Dalam pelaksanaan Pilkada, kami tidak mau melanggar aturan yang berlaku. Amanah UU Otsus untuk Pilkada harus orang asli Papua hanya berlaku di tingkat provinsi,” tegas Dumbon dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Dumbon mengingatkan semua pihak untuk tidak memaksa KPU untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) atas upaya mereka dalam memperjuangkan aspirasi terkait hal ini.

Pernyataan tegas ini diharapkan dapat mengklarifikasi ketentuan yang berlaku dan memberikan arah yang jelas bagi proses demokrasi lokal di Papua, khususnya dalam mempersiapkan Pilkada yang adil dan berintegritas.

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *