Foto: Komisi II DPR rapat bersama KPU, Kemendagri, dan Bawaslu (Silvia Ng/detikcom)
MEPAGO,CO. JAKARTA – Komisi II DPR menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPD. Semua fraksi menyetujui R-PKPU itu dengan catatan.
Keputusan itu diambil saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi II di Kompleks Senayan, Rabu (12/4/2023). Rapat ini dihadiri Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar.
“Komisi II DPR bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP menyetujui, pertama, R-PKPU tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kedua, R-PKPU tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Anggota DPD,” kata pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang saat rapat di Kompleks Senayan, dikutip dari detiknews, Rabu (12/4/2023).
“Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan masukan-masukan dari Anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu RI, dan DKPP RI,” imbuhnya.
Kemudian, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan sejumlah perubahan strategis atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Salah satunya, penambahan syarat bakal calon anggota DPD yang tidak boleh diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” tutur Hasyim.
“Jadi yang digunakan adalah ancamannya, bukan dakwaan maupun putusannya. Kecuali, secara terbuka dan jujur yang bersangkutan mengumumkan kepada publik (dimuat di media massa) bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana,” imbuhnya.
Hasyim mengatakan mantan terpidana dapat mencalonkan diri usai melewati jangka waktu 5 tahun usai menjalani pidana penjara. Syaratnya, mantan terpidana secara jujur mengumumkan latar belakangnya dan bukan pelaku kejahatan berulang.
“Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” ujarnya.
Perubahan kedua ialah KPU menambahkan ketentuan terkait bakal calon yang ingin mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas. Selanjutnya, KPU juga mengatur jadwal kegiatannya lewat RPKPU ini.
“Pengaturan program dan jadwal kegiatan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 276 ayat 1 bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPD,” kata Hasyim. (**)