SERUI | MEPAGO,CO – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Serui mengadakan Forum Konsultasi Publik pada Selasa, 20 Agustus 2024, di aula KPPN Serui. Acara ini bertujuan untuk menjalin dialog, diskusi, dan pertukaran opini antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat.
Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah platform untuk partisipasi masyarakat dalam pembahasan dan evaluasi standar pelayanan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan standar pelayanan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023. Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan standar pelayanan sesuai dengan kebutuhan stakeholder, sejalan dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 yang mewajibkan pelaksanaan FKP minimal setahun sekali.
KPPN Serui mengundang berbagai elemen masyarakat, termasuk Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ottow Dan Geissler Serui, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Papua Hei, Media Online, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Perangkat Daerah (Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah) untuk memberikan masukan dan tanggapan.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Serui, Anwar Sadat Harahap, menyampaikan profil, standar layanan, dan upaya peningkatan kualitas layanan KPPN Serui. Ia juga mengkampanyekan gerakan antikorupsi dan antigratifikasi.
Para peserta forum mengapresiasi kegiatan ini dan memberikan masukan konstruktif untuk meningkatkan layanan KPPN Serui. Dr. Pieter N. De Fretes, SE., M.Si., salah satu akademisi yang hadir, menekankan pentingnya beberapa aspek dalam standar layanan, termasuk dasar hukum, sarana dan prasarana, fungsi pengawasan, kualitas SDM, serta jaminan keamanan dan integritas. KPPN Serui juga disarankan untuk terus meningkatkan kompetensi pegawai dan mitigasi keterlambatan layanan.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara FKP oleh perwakilan elemen masyarakat yang hadir.
Penulis: Ignatius Aninam
Editor: Tamrin Sinambela