MEPAGO.CO

KPU Akan Siapkan TPS Khusus di Pesantren pada Pemilu 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di pesantren-pesantren pada Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan program tersebut sudah dirintis sejak Pemilu 2019. Namun, belum dapat dilaksanakan secara maksimal dan dilanjutkan ke Pemilu 2024.

“Kami identifikasi, akhirnya kita buat TPS lokasi khusus di pesantren-pesantren,” ujar Hasyim usai menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan program ini diinisiasi untuk santri dan ustaz yang berdomisili di luar pesantren. Khususnya mereka yang tak bisa pulang untuk nyoblos.

“Siapa tahu pada hari H nanti, tanggal 14 Februari 2024 hari Rabu, santri-santri, ustaz-ustaz yang kebetulan domisili di luar dari pesantren tidak bisa pulang nyoblos di TPS masing-masing tetap dapat hak pilih di TPS-TPS yang kita siapkan di pondok pesantren,” katanya.

Hal ini juga untuk mengatur daftar pemilih menggunakan hak pilihnya di 2024. Untuk itu, sambung Hasyim, KPU juga telah mendata pesantren yang penghuninya tidak bisa pulang.

Dikutip dari laman resmi ANTARA, Hasyim menuturkan untuk menyukseskan Pemilu 2024, pihaknya sudah bekerja sama dengan PBNU. Langkah tersebut ditandai dengan MoU di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.

Kerja sama itu pun disambut baik oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

“Kami akan membantu KPU dan berkoordinasi dengan pengurus pesantren di sejumlah wilayah di Indonesia,” ungkap Gus Yahya.

Tidak hanya mendukung pendirian TPS Khusus di Pesantren, PBNU juga akan mengedukasi Nahdiyin di daerah. Hal itu dilakukan agar turut aktif dalam pesta demokrasi.

Salah satunya dengan mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi kecurangan dalam pemungutan suara. Ia yakin KPU memiliki strategi untuk mengantisipasi kecurangan di lapangan.

“Kami akan berkoordinasi untuk membahas hal itu secara teknis,” pungkasnya.

Editor: Tamrin Sinambela

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Karya Jurnalistik Dilindungi UU