Anggota Satlantas Polres Waropen saat mengamankan kendaraan dan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. (Ft: Doc/Humas Polres Waropen)
WAROPEN | MEPAGO.CO –Satuan Lalu Lintas Polres Waropen menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di halaman Kantor UPPD Samsat Waropen, Selasa (19/8/2025).
Kegiatan dipimpin Kasat Lantas Polres Waropen Iptu Novita Fonataba didampingi Kaur Bin Ops Sat Lantas Aipda Deddy Ronsumbre bersama personel Sat Lantas. Operasi berlangsung selama dua jam, mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WIT, dengan sasaran penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), maupun roda enam (R6).
Hasilnya, petugas memberikan teguran simpatik kepada 29 pengendara, terdiri dari 25 pengendara roda dua dan 4 pengendara roda empat. Selain itu, 10 unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti, sementara 4 pengendara roda dua dikenai sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Waropen, Iptu Novita Fonataba, menegaskan bahwa KRYD merupakan kegiatan rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Waropen.
“Penertiban ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga upaya edukasi agar masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas. Harapan kami, pengendara semakin patuh pada aturan demi keselamatan bersama,” ujarnya. (Humas Polres Waropen)
Editor: Tamrin Sinambela