Mantan Bupati Keerom Divonis Bersalah Oleh PN Jayapura

Hukum, Utama1244 Dilihat

Dinilai Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Divonis 3 Tahun Penjara

MEPAGO.CO. JAYAPURA – Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang sejak 29 Juni 2021 (ditangan penyidik) hingga akhirnya sampai di meja sidang, mantan Bupati Keerom berinsial ‘MM’ dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sesuai salinan petikan putusan yang diterima redaksi, nomor 29/Pid.Sus-Tpk/2021/PN Jap, menyatakan bahwa mantan Bupati Keerom ‘MM’ dinyatakan terbkti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 10a UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundangan yang bersangkutan dengan perkara tersebut.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sejumlah Rp.100.000.000,– (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama 4 (empat) bulan,’’demikian bunyi putusan tersebut seperti yang diterima redaksi.

Diketahui bahwa putusan tersebut diambil oleh majelis hakim pada tanggal 3 Februari 2022 dalam sidang terbuka yang diketuai Hakim Ketua, Eddy Soeprayitno S Putra, SH, MH, dengan hakim anggota Drs. Ir. Arief Noor Rokhman, M.Hum dan Nova Claudia De Lima, SH, serta panitera pengganti, Matius Paleon, SH.  Hadir pada sidang tersebut, Natalia Ramma, SH (JPU) dan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.

Majelis hakim juga memerintahkan agar barang/aset yang telah disita dan dirampas oleh penuntut umum dari terdakwa (barang bukti no 1 sampai dengan 31) dikembalikan kepada kepada bagian asset Pemkab Keerom sebagai bentuk pengembalian uang pengganti terhadap kerugian negara sebesar Rp.421.178.000,–.

Adapun barang-barang bukti/asset yang dimaksud antara lain beberapa sofa, meja sofa, spring bed, meja biro, mesin cuci, nakas, bufet kaca, beberapa AC split, televisi, rak televisi, loudspeaker, monitor, mixer, mix, meja kerja, dll. Saat ini, tervonis sedang menjalani hukumannya di Lapas Klas IA Jayapura di Abepura. (***)

Editor : Robin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *