SERUI | MEPAGO,CO – Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Herzoni Saragih, turun langsung ke lapangan menyusul informasi tentang pemalangan jalan masuk Bandara Kamanap Serui, sebuah fasilitas vital nasional yang penting bagi kegiatan masyarakat. Pemalangan dilakukan oleh keluarga pemilik hak ulayat tanah, termasuk Marga Rumbewas, Marga Korwa, dan Marga Songgini pada Senin (26/2/24).
Mereka menuntut pertemuan dengan Pemerintah Daerah untuk membahas pembayaran tanah hak ulayat yang digunakan untuk pembangunan bandara. AKBP Herzoni Saragih menyatakan bahwa kepolisian hadir untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum, terutama mengingat bandara sebagai objek vital yang perlu dijaga.
“Kami telah berkoordinasi dan melakukan mediasi langsung, menerima semua tuntutan terkait hak ulayat tanah, dan akan segera menyampaikannya kepada pemerintah daerah,” ujar Saragih.
Berhasilnya mediasi menghasilkan pembukaan kembali pemalangan jalan, memastikan kelancaran aktivitas masyarakat. Kapolres menegaskan bahwa pemalangan adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah saat ini tengah fokus pada pengawasan pemilu 2024.
Pihak kepolisian berharap pemilik hak ulayat bersabar dan mencari solusi bijaksana tanpa mengganggu fasilitas umum. “Kami akan menentukan waktu yang tepat untuk membawa bersama pemilik hak ulayat dan pemerintah daerah agar dapat berdiskusi dan mencari solusi tanpa perlu pemalangan,” tambah Saragih.
Pemilik hak ulayat tanah mengancam akan kembali melakukan pemalangan, bahkan hingga ke dalam bandara, jika Pemerintah Daerah tidak segera menanggapi tuntutan mereka.
Editor: Tamrin Sinambela